Penipuan Tiket Piala Dunia U-17, Polda Jateng Amankan 1 Pelaku

Pelaku menawarkan tiket pertandingan Piala Dunia U17 melalui media sosial dan juga menawarkan dengan harga di bawah harga normal

25 November 2023, 23:10 WIB

JURNAL HARIANKOTA, SEMARANG– Seorang pelaku penipuan tiket Piala Dunia U-17 berhasil diamankan Dirreskrimsus Polda Jateng. Tersangka bernama Maulana Septian Rushadi (MS) diamankan di Surabaya, Jawa Timur, pada Jum’at (24/11/2023).

“Pelaku menawarkan tiket pertandingan Piala Dunia U17 melalui media sosial dan juga menawarkan dengan harga di bawah harga normal. Korban yang tertarik kemudian menghubungi pelaku dan melakukan pembayaran,” jelas Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio, Sabtu (25/11/2023).

Seperti dilansir dari TBNews, Dwi mengatakan, tiket yang ditawarkan pelaku adalah tiket palsu. Tiket tersebut dibuat menggunakan printer biasa dan tidak memiliki kode barcode.

Dapat Aduan Masyarakat Terkait Korupsi, Polda Jateng Selidiki 3 Kades

“Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” ungkap Dirreskrimsus.

Dirreskrimsus mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli tiket Piala Dunia U-17. Masyarakat diimbau untuk membeli tiket resmi melalui penyelenggara atau melalui agen resmi yang ditunjuk.

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita berupa 1 buah tiket palsu pertandingan putaran 16 Besar tanggal 20 November 2023 Antara Timnas Ekuador vs Brazil dan Timnas Spanyol vs Jepang.

Cek Kamtibmas Wilayah Perbatasan, Wakapolda Jateng Lakukan Patroli Udara

Kemudian bukti transfer pembayaran tiket senilai Rp150 ribu, 1 buah handphone merk Vivo milik tersangka, akun Facebook dengan username (NAGORO ERLANGGA), akun WhatsApp dengan nomor (081235281732) AN. ERLANGGA_YHOSSI_H, dan 1 buah kartu identitas tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP.***

 

Berita Lainnya

Berita Terkini