SALATIGA, JURNAL HARIANKOTA – Sejumlah pedagang di Jalan Jenderal Sudirman, Salatiga keluhkan kenaikan retribusi yang lebih dari 10% dan terkesan dadakan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dari semula Rp 1.400 ribu menjadi Rp 15.000 ribu yang dianggap memberatkan para pedagang sejak awal Mei lalu.
Agus Salim, Ketua Paguyuban PKL Setia Kawan mengatakan bahwa retribusi untuk PKL sebelumnya dipungut sebesar Rp 1.400 per hari, dan setelah berlakunya Perda Retribusi menjadi Rp 15.000.
“Hanya dua hari setelah diberikan surat pemberitahuan, kemudian langsung naik menjadi 15 ribu, semua PKL merasa keberatan. Kalau tidak mau membayar difoto dan kirimkan ke kepada Dinas Perdagangan,” kata Agus.
Ia juga menyayangkan terkait penerapan yang terkesan terburu-buru menaikkan retribusi tanpa adanya waktu sosialisasi yang cukup.
”Kemarin para pedagang juga mengeluh ke DPRD. Memang ada kenaikan tarif retribusi, cuma dewan bilang harus disosialisasikan terlebih dulu, dan disuruh merembukkan”, lanjutnya.
Para pedagang berharap, kenaikan retribusi ini bisa dikaji ulang. Diakuinya, kenaikan yang sangat drastis itu sangat memberatkan pedagang. Terutama para pedagang kecil, seperti penjual kacang dan bunga di depan Pasar Raya.
Sementara, Ketua Komisi B DPRD Kota Salatiga, M. Miftah, menyampaikan akan memanggil Kepala Dinas Perdagangan untuk menindaklanjuti keluhan PKL di kawasan Jalan Jenderal Sudirman.
Dia menilai harus ada kajian mengenai besaran retribusi yang kenaikannya sangat cukup drastis.
“Kami akan panggil segera Dinas Perdagangan untuk mendorong agar dicarikan solusi terbaik. Harapan kami bisa dilakukan kaji ulang karena memang dirasa cukup memberatkan pedagang. Namun demikian kita akan dengarkan penjelasan dari Dinas Perdagangan dulu,” jelas M. Miftah dalam keterangannya.
Menurutnya, DPRD Kota Salatiga juga akan mempertemukan pedagang dengan Dinas Perdagangan. Namun, pertemuan antara pedagang dengan dinas untuk membahas solusi terbaik, seperti dinas agar bisa mengukur kemampuan pedagang layaknya bagaimana untuk menjadi acuan kenaikannya.
“Kita lakukan klarifikasi dulu dengan Dinas. Nanti hasilnya seperti apa. Selanjutnya, baru kami undang Dinas dan pedagang untuk berembuk bersama,” katanya.
Dalam kesempatan sebelumnya Kepala Dinas Perdagangan Kota Salatiga Kusumo Aji menjelaskan kenaikan tersebut mengacu kepada Perda no. 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah yang sudah disahkan dan diundangkan pada 4 Januari 2024. Yang juga sebagai pembaharuan.
”Untuk sosialisasi, kami sudah mensosialisasikan kenaikan ini kepada sejumlah pedagang. Dimana perda disahkan pada Januari 2024 dan baru ditetapkan pada 6 Mei 2024, yang berlaku bagi semua PKL di kawasan pasar,” jelas Kusumo Aji.(Niken)