Pengedar Pil Koplo di Singosari Malang Ditangkap Polisi Beserta Puluhan Paket Siap Edar

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan puluhan paket pil dengan logo ££ siap edar dengan jumlah total 100 butir

21 Februari 2023, 14:18 WIB

JURNAL HARIANKOTA, MALANG – Aparat Kepolisian Sektor Singosari, Polres Malang, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AK (24), warga Desa Purwoasri, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Dia diciduk polisi lantaran mengedarkan obat keras berbahaya atau pil koplo di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang resah atas peredaraan obat-obat terlarang di lingkungannya.

“Petugas mendapat informasi dari warga, kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 00.30 WIB,” kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (21/2/2023).

17 Tersangka Kasus Narkoba Berhasil Diamankan Satnarkoba Polres Malang

Taufik menjelaskan, dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan puluhan paket pil dengan logo ££ siap edar dengan jumlah total 100 butir.

Barang bukti berupa handphone dan uang sejumlah Rp 800 ribu hasil penjualan pil koplo juga turut dibawa beserta pelaku ke Polsek Singosari untuk kepentingan penyidikan.

“Setiap paket sudah dikemas dengan kertas alumunium foil warna merah, berisi antara lima hingga tujuh butir,” ujarnya. Dihadapan penyidik, AK mengaku sudah lima bulan mengedarkan obat-obatan tersebut. Dia bisa mendapat pil koplo dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial.

Ketahuan Edarkan Narkoba, Pemuda Sumawe Malang Diamankan Polisi

Selama ini, pemesanan oleh pelaku hanya melalui telepon, kemudian dikirim melalui sistem ranjau yakni diletakkan di suatu tempat yang sudah disepakati tanpa pernah tatap muka.

“Pelaku menjual obat-obatan itu dengan harga mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu per paket. Pelanggannya rata-rata berasal dari wilayah Singosari dan sekitarnya,” ungkapnya.

Taufik menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku. Hal ini terkait dengan pemasok obat-obatan yang bisa menyediakan pil koplo dalam jumlah besar. “Pelaku saat ini masih diperiksa secara intensif di Polsek Singosari,” pungkasnya.

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 2 Ons

Atas perbuatannya, tersangka terpaksa harus berurusan dengan penyidik Kepolisian Sektor Singosari. Terhadapnya akan dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (ARM)

Berita Lainnya

Berita Terkini