SUKOHARJO, JURNAL HARIANKOTA– Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjadwalkan akan menggelar sidang praperadilan yang dimohonkan eks Direktur Utama (Dirut) PD Percada Sukoharjo, Maryono (Myl), dengan termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
Hal itu disampaikan oleh Humas PN Sukoharjo Deny Indrayana, bahwa perkara dengan Nomor Register Pendaftaran: PN SKH-67CA6CD100845 telah terdaftar dan siap untuk disidangkan.
“Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PNSkh, pemohon Maryono, SE dengan termohon Kajari Sukoharjo. Materi tentang Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka. Sidang pertama Senin, 17 Maret 2025, jam 10.00 WIB Ruang Wirjono dengan hakim tunggal Prasetio Utomo, SH,” kata Deny saat dikonfirmasi, Kamis (13/3/2025).
Sebelumnya, kuasa hukum Myl, Sri Kalono dalam rilisnya menyatakan, bahwa pihaknya menilai penetapan status kliennya sebagai tersangka tidak sah.
“Kami berpendapat bahwa penetapan tersebut tidak sah. Oleh karenanya pada hari Jum’at, 07 Maret 2025 kami telah mendaftarkan permohonan praperadilan,” jelasnya.
Seperti diketahui, Kejari Sukoharjo akhirnya menetapkan Myl, eks Dirut BUMD PD Percada Sukoharjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan perniagaan yang menyebabkan kerugian negara Rp 10,6 miliar lebih.(SKH/ Sapto)