KLATEN, JURNAL HARIANKOTA – Pendaftaran calon kepala daerah Pilkada Klaten 2024 dimulai hari ini, 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024. Dalam rentang waktu tersebut, ada jam pendaftaran yang perlu diperhatikan para bakal calon yang mendaftar ke KPU Klaten.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Klaten, Primus Supriono dalam konferensi pers pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Klaten dalam Pemilihan Tahun 2024, Selasa (27/8/2024) di Kantor KPU Kabupaten Klaten, Jalan Mayor Kusmanto No. 25 Kelurahan Sekarsuli, Kabupaten Klaten.
“Pendaftaran pada hari ini dan Rabu dibuka pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, sementara pada Kamis-nya akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB,” ujarnya.
Pendaftaran tersebut akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah tertuang dalam pengumuman KPU Kabupaten Klaten nomor: 432/PL.02.2-Pu/3310/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024.
Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Klaten Nomor 1787 Tahun 2024, syarat minimal suara sah partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pemilu Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada Pilkada 2024 ialah 7,5 persen atau 60.665 suara sah.
“Kami mengikuti putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Jadi syarat minimal mengusung pasangan calon 7,5 persen suara sah,’’ ucapnya.
Apabila berdasarkan syarat perolehan suara sah, terdapat 5 partai politik yang dapat mengusung secara mandiri tanpa berkoalisi di Klaten antara lain PDI-P, Golkar, Gerindra, PKB, dan PKS.
“Dengan syarat minimal suara sah maka ada 5 parpol yang dapat mengajukan paslon calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 yaitu PDI-P, Golkar, Gerindra, PKB, dan PKS” jelasnya. (Satria)