Pemeriksaan On The Spot, Kejari Sukoharjo Datangi Rumah Maryono Tersangka Korupsi Percada

Saat ini penyidik masih fokus memperdalam pemeriksaan MYL untuk melengkapi berkas-berkasnya

17 April 2025, 17:21 WIB

SUKOHARJO,JURNAL HARIANKOTA– Alasan sakit yang dijadikan dasar Maryono (MYL) eks Dirut Percada tersangka dugaan korupsi PD Percada tak menyurutkan langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo melakukan pemeriksaan.

Pasca gugatan pra peradilan perihal sah dan tidaknya penetapan tersangka ditolak pengadilan, penyidik Kejari Sukoharjo bergerak mendatangi rumah MYL untuk melakukan pemeriksaan secara on the spot. Hal itu dilakukan lantaran MYL mangkir dari panggilan dengan alasan sakit.

Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap eks Dirut PD Percada sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan secara on the spot atau dirumah yang bersangkutan.

“Kemarin (Rabu, 16/4/2025) kami mendatangi rumah saudara MYL untuk melakukan pemeriksaan secara on the spot. Ini dilakukan karena kondisi MYL sebagai tersangka masih sakit,” kata Aji saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).

Sesuai prosedur yang berlaku, penyidik juga memberikan hak-hak MYL sebagai tersangka yakni, didampingi kuasa hukum serta pihak keluarga saat pemeriksaan dirumah dilakukan.

“Kemarin tersangka saat diperiksa didampingi kuasa hukum dan pihak keluarga. Kondisinya memang terlihat sakit di rumah,” jelas Aji.

Menyinggung tentang calon tersangka lain, Aji menyampaikan bahwa saat ini penyidik masih fokus memperdalam pemeriksaan MYL untuk melengkapi berkas-berkasnya. Rencana Sprindik untuk calon tersangka baru akan menyusul setelahnya.

“Kami informasikan, setelah kemarin pra peradilan yang bersangkutan terkait sah dan tidaknya penetapan tersangka ditolak, kali ini tersangka melalui kuasa hukum mengajukan gugatan perdata. Sidang perdana akan digelar pada 22 April mendatang,” ungkapnya.

Meskipun digugat perdata setelah pra peradilan gagal, Aji memastikan bahwa Kejari Sukoharjo sama sekali tak akan terpengaruh. Proses melengkapi berkas guna kepentingan sidang akan terus dilakukan.

“Gugatan perdata tak berpengaruh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Kami akan mengikuti semua prosedurnya,” imbuhnya.

Sebagai catatan, terbongkarnya dugaan tipikor di PD Percada bermula dari pengembangan laporan Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI pada, Agustus 2023 silam. Dalam laporan itu juga disertakan sejumlah bukti.

MYL yang menjabat sebagai Dirut PD Percada diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan perniagaan perusahaan milik pemerintah daerah atau BUMD Sukoharjo kurun waktu 2018-2023. Berdasarkan temuan Kejari Sukoharjo, ada kerugian negara sebesar Rp 10,6 miliar atas perbuatan MYL.

Sempat melakukan perlawanan dengan mengadukan LAPAAN RI ke Polres Sukoharjo atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, namun seiring proses penyelidikan hingga naik penyidikan justru temuan Kejari Sukoharjo menguatkan laporan LAPAAN RI.

Terpisah, BRM Kusumo Putro selaku Ketua LAPAAN RI mendesak Kejari Sukoharjo mengusut tuntas tidak hanya berhenti pada MYL sebagai tersangka tunggal, namun juga menelusuri aliran dana hasil dugaan penyelewengan perniagaannya.

Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang. Dalam kasus Percada ini, apa yang dilakukan tersangka merupakan suatu pengkhianatan kepercayaan. Maka kami minta Kejaksaan harus tegas, ini saatnya bersih-bersih pejabat yang korup di Sukoharjo,” tandas Kusumo. (Sapto/SKH)

Berita Lainnya

Berita Terkini