DEMAK, JURNAL HARIANKOTA – Polsek Karanganyar Polres Demak berhasil mengamankan seorang pelaku Aksi Koboi yang menembakan ban mobil Pajero di Jalan Pantura Demak tepatnya di Jalan Raya Demak-Kudus KM 32 Desa Trengguli Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak, pelaku diketahui berinisial S (60) yang mengendarai mobil Honda BRV, Kamis (19/9/2024).
Kasihumas Polres Demak AKP JARNO menyampaikan Kronolgi terjadinya penembakan, bermula dari laporan melalui handy talki (HT) dari anggota Sat Lantas Polres Demak yang sedang melakukan pengaturan lalulintas ditempat perbaikan jalan Pantura Demak kepada Polsek Karanganyar.
“Laporan tersebut tentang terjadi penembakan ban mobil Pajero milik pengguna jalan yang dilakukan oleh S pengendara mobil Honda BRV, mobil menuju ke arah Karanganyar,” ungkap Jarno.
Menerima laporan tersebut Kapolsek Karanganyar bersama anggota melakukan penghadangan jalan yang akan dilewati pelaku, pada saat pelaku mendekati petugas, langsung ditancap gas, sehingga lolos.
“Selanjutnya Kapolsek Karanganyar beserta anggota melakukan pengejaran sampai di lampu Traffig Light Kencing Kudus, kebetulan lampu berwarna merah akhirnya mobil berhenti dan mobil patroli back bone memepet mobil BRV milik S kemudian Kapolsek beserta anggota melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mobil,” ujar Jarno.
Jarno menjelaskan setelah pelaku ditangkap pada saat di introgasi mengatakan bahwa pelaku S tidak terima dengan pengendara mobil Pajero yang memepet dan akan menyenggol mobil pelaku.
“Pelaku S setelah mobilnya mau di pepet lalu membuka pintu jendela lalu menembak ke arah ban depan dan ban belakang, selanjutnya pelaku S melarikan diri kearah Kudus,” jelas Jarno.
Jarno menambahkan pelaku S setelah diamankan Polsek Karanganyar selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Demak, untuk proses lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami dua ban pecah kerugian ditaksir sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” tambahnya.
Disisi lain, Korban dari aksi koboi tersebut yakni Ahmad (40) mengatakan bahwa pelaku sebelumnya telah menunjukkan Senpi miliknya kepada dua mobil yaitu mobil miliknya dan mobil Xenia yang berada di belakang mobilnya.
“Dia (Pelaku) ada di bahu jalan, dia mau motong dan sempat diberi klakson tapi saya tidak dengan jadi saya jalan terus, saya baru sadar setelah ada suara tembakan,” ujarnya
Ahmad melanjutkan bahwa dirinya sempat diancam dengan di todongkan Senpi jenis pistol sebelum mendengar suara tembakan hingga 5 kali. Selanjutnya, tersangka dikenakan pasal dugaan pengrusakan atau ancaman kekerasan terhadap orang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 Tahun 6 bulan atau 1 tahun.(raka)