SOLO, JURNAL HARIANKOTA– Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mengamankan tiga bapak-bapak berinisial PHUP (59), S (65), dan I (55), yang kedapatan sedang melakukan pesta minuman keras (miras) di Jalan Cocak, Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Minggu (13/4/2025) siang, sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, menjelaskan bahwa tiga orang warga tersebut diamankan bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui Call Center Tim Sparta.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sparta langsung menuju lokasi dan mendapati ketiganya sedang asyik mengonsumsi miras di halaman rumah,” ujar Arfian.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa dua botol miras jenis ciu berukuran 1.500 ml. Para pelaku pesta miras langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.
Menurut keterangan warga sekitar, kegiatan pesta miras tersebut telah meresahkan lingkungan karena dinilai mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti telah kami bawa ke Mako Polresta Surakarta untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, melalui prosedur Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” ujar Arfian.
Ia menambahkan, Polresta Surakarta mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.(SLO)