Mobil Tertemper KA Batara Kresna di Sukoharjo, 3 Penumpang Salah Satunya Balita Selamat

Diduga pengemudi mobil kurang memperhatikan perlintasan kereta api saat menyeberang

23 Februari 2025, 16:26 WIB

SUKOHARJO, JURNAL HARIANKOTA– Kecelakaan lalu lintas diduga akibat kecerobonan pengemudi mobil terjadi di perlintasan tanpa palang pintu di Dukuh Mranggen RT 02/ RW 03, Pandeyan, Grogol, Sukoharjo, pada Minggu (23/2/2025) sekira pukul 10.30 WIB.

Dalam kejadian ini, sebuah mobil bak terbuka, Daihatsu Hijet nopol AD 1780 CZ berpenumpang tiga orang salah satunya balita, terpental dan terguling setelah tertempar kereta api (KA) 516 Batara Kresna jurusan Solo- Wonogiri. Beruntung seluruh penumpang mobil selamat.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukoharjo Ipda Guntur Setiawan saat dikonfirmasi menyampaikan, kronologi laka bermula dari mobil bak terbuka berjalan dari arah timur ke arah barat, sedangkan KA Batara Kresna, berjalan dari arah utara ke selatan.

“Sesampai di lokasi, diduga pengemudi mobil kurang memperhatikan perlintasan kereta api saat menyeberang. Selanjutnya, mobil tertabrak kereta api,” kata Guntur.

Menurutnya, identitas pengemudi mobil bernama Alex Sadiyanto (30), sedangkan dua penumpangnya bernama Indriyana (28), dan seorang balita bernama Lintang Santika Rahayu (4). Mereka beralamat di Dukuh Ngleses Rt. 02/02, Pandeyan, Grogol, Sukoharjo.

“Alhamdulillah selamat semua. Satu keluarga kayaknya, bapak ibu, dan anaknya. Untuk ibunya luka lecet kaki kiri dalam keadaan sadar, rawat jalan. Demikian pula yang balita luka kecet kaki, sadar, juga rawat jalan,” ungkap Guntur.

Sedangkan identitas masinis KA Batara Kresna, bernama Stella Nito Mizzle Virgo Rahmatullah (25) warga Dukuh Margorejo RT 07/ RW 11 Gilingan, Banjarsari, Solo.

Menanggapi kejadian itu, Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, sangat menyayangkan kecelakaan yang terjadi karena kecerobohan pengguna jalan raya dan diharapkan tidak terjadi lagi di kemudian hari.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang KA Batara Kresna yang terdampak dan terima kasih atas kesabarannya atas kondisi ini,” kata Feni melalui siaran pers kepada awak media.

Ia menegaskan, KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang KA baik yang liar maupun dijaga serta di jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.(SKH)

Berita Lainnya

Berita Terkini