“Menurut kami, ini jelas sebuah pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup, juga melanggar hak warga untuk hidup di lingkungan yang sehat,” tegas Kusumo.
Oleh karenanya, Kusumo menyatakan akan mengambil sejumlah langkah, diantaranya bersurat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Camat, dan pemerintah desa terkait.
“Bila nanti dalam kajian kami ternyata ditemukan unsur pidananya, maka langkah hukum juga akan kami lakukan. Pelaku dapat dijerat UURI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” sebutnya.
Beiersdorf Indonesia Tingkatkan Kapasitas Produksi dengan Ekspansi Pabrik
Adapun jerat tindak pidana dalam UURI itu, tercantum pada Pasal 98 Ayat (1) tentang baku mutu udara, air, atau kerusakan lingkungan, ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Kemudian pada Ayat (2) jika perbuatan pelanggaran UURI tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut menyebabkan bahaya kesehatan bagi manusia maka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Juga didenda paling sedikit Rp 4 miliar, dan paling banyak Rp 12 miliar.
Ancaman pidananya makin berat jika perbuatan pelanggaran lingkungan hidup tersebut mengakibatkan orang terluka atau mati. Selain dipenjara, pelaku juga terancam denda maksimal hingga Rp 15 miliar.(Sapto)