LAPAAN RI Menyoal Alasan Sakit Dalam Proses Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Percada

Ditegaskan, penetapan tersangka tidak bisa dikaitkan dengan kondisi kesehatan siapapun

28 Februari 2025, 19:58 WIB

SUKOHARJO, JURNAL HARIANKOTA– Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, BRM Kusumo Putro mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo segera menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perumda (PD) Percada Sukoharjo.

Hal itu disampaikan Kusumo menanggapi rilis hasil kinerja Kejari Sukoharjo yang berhasil menemukan nilai kerugian negara sebesar Rp10,6 miliar lebih atas kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik daerah (BUMD) tersebut.

“Kejari Sukoharjo sudah mengumumkan hasil dari menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Percada, tapi kami menyayangkan kenapa hingga saat ini belum ada penetapan tersangkanya,” kata Kusumo, Jum’at (28/2/2025).

Dari beberapa orang saksi yang diperiksa, salah satunya mantan Direktur Percada berinisial M, disebutkan mangkir dari panggilan pertama dengan alasan sakit. Atas alasan itu, Kusumo meminta agar Kejari lebih tegas.

“Penggunaan alasan sakit tentu menjadi hak asasi yang bersangkutan, khususnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi agar dapat ditangguhkan. Tetapi harus ada standar yang jelas tentang jenis penyakit serta tingkat keparahan dalam suatu indikasi medis,” ucapnya.

Menurut Kusumo, dengan bukti-bukti yang sudah lebih dari cukup mestinya Kejari sudah bisa menetapkan siapa tersangkanya. Ditegaskan, penetapan tersangka tidak bisa dikaitkan dengan kondisi kesehatan siapapun.

“Karena dalam kasus ini kerugiannya sangat besar, bahkan terbesar dalam kasus korupsi yang pernah terjadi di Sukoharjo. Tentunya ini ditunggu oleh banyak pihak dan bisa menjadi pelajaran bagi semua pejabat yang dipercaya mengelola uang negara,” tegasnya.

Kusumo yang seorang advokat itu juga meminta agar kasus ini bisa diperluas untuk menyeret pihak-pihak tertentu yang telah mempergunakan kekuasaan dan pengaruhnya dalam melindungi praktik korupsi tidak itu.

Diketahui, sampai sejauh ini Kejari telah memanggil dan memeriksa banyak saksi, baik internal dan eksternal, diantaranya adalah mantan Direktur Percada beserta manajemen, beberapa kepala sekolah baik SD maupun SMP, dan pihak lain yang terkait.

“Untuk itu kami sangat berharap kepada semua pihak agar mendukung penuh langkah-langkah Kejari agar dalam waktu dekat merilis tersangkanya. Kami yakin kasus ini tersangkanya lebih dari satu orang,” pungkas Kusumo. (Sapto/ SKH)

Berita Lainnya

Berita Terkini