Kurun Waktu 3 Bulan, Polresta Surakarta Ungkap 29 Kasus Narkoba

Capaian kinerja tersebut merupakan wujud dukungan terhadap program 100 hari Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto

14 Februari 2025, 15:51 WIB

SOLO, JURNAL HARIANKOTA– Dalam kurun waktu tiga bulan, Oktober 2024 – Februari 2025, Satresnarkoba Polresta Surakarta berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Capaian kinerja tersebut merupakan wujud dukungan terhadap program 100 hari Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto. Rilis ungkap kasus narkoba itu digelar di Lobby Satresnarkoba Polresta Surakarta, Jum’at (14/2/2025).

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono menjelaskan, ungkap kasus ini merupakan capaian kinerja Satresnarkoba sejak 28 Oktober 2024 hingga 4 Februari 2025

“Rotal ada 29 kasus dengan jumlah 36 tersangka, yang mana 36 tersangka tersebut terdiri dari 13 orang sebagai pengguna dan 23 orang sebagai pengedar,” kata kasat Resnarkoba.

Lebih lanjut diungkapkan, bahwa dari 36 tersangka yang diamankan terdapat 12 orang residivis dalam kasus yang sama. Selanjutnya untuk total barang bukti yang diamankan adalah 96,09 gram sabu dan 19,61 gram ganja

“Selain itu, selama kurun waktu 3 bulan tersebut, kami sudah melakukan 46 kegiatan penyuluhan ke masyarakat terkait bahaya narkoba,” bebernya.

Menyinggung tentang hukuman, para tersangka dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Kami berharap pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kota Surakarta harus ditegakkan, sehingga dapat mewujudkan kota zero narkoba,” pungkasnya. (SLO)

Berita Lainnya

Berita Terkini