Korupsi Hingga Rp823 Juta, Mantan Oknum Pegawai Setda Rembang Akhirnya Dibekuk Usai Buron Belasan Tahun

Mantan oknum pegawai Setda ini tersandung penyelewengan kas Sekretariat Daerah Rembang pada tahun anggaran 2005

7 Juni 2024, 19:38 WIB

REMBANG, JURNAL HARIANKOTAMokhammad Zahli, terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang selama belasan tahun akhirnya dibekuk.

Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tersandung penyelewengan kas Sekretariat Daerah (Setda) Rembang pada tahun anggaran 2005. Saat tersandung kasus tersebut Zahli masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berwenang memegang kas sekretariat daerah.

Diketahui, dirinya telah menjalani serangkaian proses hukum hingga Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan pada 18 Februari 2010. Sayangnya, Zahli tidak langsung menjalani hukuman.

Ia diketahui kabur dari Kabupaten Rembang, sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang, Muhammad Fahrurozi menyampaikan, Muhammad Zahli dulu pernah tinggal di Desa Pandean, Rembang.

“Sekarang dia sudah berubah alamat,” katanya saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Rembang pada Jumat (7/6). Selanjutnya, Fahrurozi membenarkan bahwa Zahli telah menyalahgunakan uang kas sekretariat daerah tahun anggaran 2005.

Atas perbuatannya tersebut Zahli telah merugikan negara sekitar Rp823 juta. “Terpidana Mokhammad Zahli dijatuhi pidana 1 tahun, beserta denda Rp50 juta, subsider tiga bulan,” imbuhnya.

Bertahun-tahun menjadi buronan, pria kelahiran 1970 silam itu pun berhasil dibekuk di rumah kontrakan yang berada di wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi oleh tim Tabur Kejaksaan Agung pada Rabu (5/6) kemarin.

“Tim Tabur melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan. Saat dilakukan pengamanan itu yang bersangkutan kooperatif, sehingga pengamanan berjalan lancar,” jelasnya.

Setelah ditangkap, Zahli dititipkan sementara di Kejaksaan Jakarta Selatan. Selanjutnya tim dari Kejaksaan Rembang datang menjemput. Jumat (7/6) terpidana tersebut sudah berada di Rembang dan langsung di jebloskan ke penjara.

“Yang bersangkutan kami tempatkan di Rutan Kelas II B Rembang,” kata Kajari. Pada konferensi pers tersebut Zahli juga dihadirkan. Kajari memberikan pertanyaan kepadanya tentang penggunaan uang Rp823 juta tersebut.

“Digunakan untuk kepentingan yang bersangkutan. Sekarang kemana tuh uangnya Rp 823 juta. Sudah habis?,” tanya Kajari. “Itu kan catatan,” jawab Zahli. Zahli mengaku sudah mengikuti proses persidangan sebelumnya sampai selesai.

Sebelum putusan MA ia sudah pindah dari Rembang. Disinggung soal alasan tidak segera menyerahkan diri, ia mengaku tidak tahu tentang adanya putusan MA.

“Hanya slentang-slenting saja. Saat itu katanya tidak ada yang menyampaikan. (Mengikuti sidang) sampai selesai, terus menunggu yang dari putusan MA itu belum. Kan setelah banding, banding MA belum turun,” jelasnya.

Berita Lainnya

Berita Terkini