Konferensi Pers Akhir Tahun, Polres Sukoharjo Beber Keberhasilan Ungkap Kasus Tindak Pidana

Tercatat sebanyak 136 kasus tindak pidana mulai dari Curat, Curas, Curanmor, penganiayaan, perjudian, uang palsu, dan beberapa kasus yang lainnya

31 Desember 2022, 20:02 WIB

JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Di penghujung akhir tahun 2022, Polres Sukoharjo mengungkap keberhasilan menangani berbagai kasus tindak pidana. Tercatat, sebanyak 136 kasus tindak pidana, mulai dari Curat, Curas, Curanmor, penganiayaan, perjudian, uang palsu, dan beberapa kasus yang lainnya dapat di proses hukum.

Hal itu disampaikan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menggelar konferensi pers akhir tahun bersama 12 Kapolsek jajaran di Mako Polres setempat pada, Sabtu (31/12/2022).

Menurut Wahyu, keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana kriminalitas di tahun 2022 tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu, dimana pada tahun 2021 Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana sebanyak 126 kasus.

Pasca Bocah Tenggelam di Kubangan Galian C, Polres Sukoharjo Didesak Usut Dugaan Pelanggaran SOP Tambang

“Di tahun ini, ungkap kasus tindak pidana kriminalitas dari Polres Sukoharjo mengalami peningkatan sebanyak 10 kasus dibanding tahun lalu,” kata Kapolres. Adapun kasus menonjol yang berhasil diungkap pada tahun 2022, disebutkan Kapolres, meliputi uang palsu, pencurian, pengeroyokan, perjudian, KDRT, dan lain sebagainya.

Selain mengungkap kasus kriminalitas, lanjut Kapolres, Polres Sukoharjo juga berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba, dimana pada tahun 2022 ini berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus narkoba.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut turun dibanding tahun 2021, dimana berhasil mengungkap 31 kasus. “Pengungkapan kasus narkoba mengalami penurunan sebayak 3 kasus. Semoga ini menjadi pertanda baik bahwa Kabupaten Sukoharjo dapat bersih dari narkoba,” ujar Kapolres.

UU PPSK Berlaku, LPEI Makin Fokus Tingkatkan Ekspor

Kapolres menambahkan, di tahun 2022 ini Polres Sukoharjo juga telah memproses sebanyak 10 tindak pidana ringan (tipiring). Kebanyakan kasus Tipiring berupa peredaran minuman keras (miras) ilegal. “Untuk kasus tipiring miras, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1.560 liter,” beber Wahyu.

Di bidang lalu lintas, lanjut Kapolres, pada tahun 2022 ini, telah melakukan penindakan sebanyak 23.083 terhadap pelanggar lalu lintas. Jumlah itu meningkat secara signifikan dibanding tahun 2021 dengan 7.332 penindakan.

“Untuk angka kecelakaan lalu lintas juga mengalami kenaikan pada tahun 2022 ini, yaitu mencapai 1.503 kejadian. Kenaikannya sebanyak 368 laka lantas, dibanding tahun 2021 yang berjumlah 1.135 kejadian,” jelasnya.

UU PPSK Disahkan, LPEI: Bukti Dukungan Pemerintah dan DPR bagi Peningkatan Ekspor

Berita Lainnya

Berita Terkini