Kereta Cepat Batara Kresna Beroperasi, Masih Ada 11 Perlintasan Liar di Wonogiri

Penutupan pelintasan liar dilakukan mengingat kecepatan KA Batara Kresna rute Solo-Wonogiri mencapai 70 km/jam

9 Februari 2025, 17:48 WIB

WONOGIRI, JURNAL HARIANKOTA– PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta mencatat masih ada 11 perlintasan liar sebidang di Kabupaten Wonogiri yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas di jalur KA Batara Kresna Solo-Wonogiri.

Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan, 11 perlintasan liar itu merupakan sisa dari beberapa yang sudah dilakukan penutupan bersama stakeholder terkait pada, Kamis (6/2/2025) lalu.

“Penutupan perlintasan sebidang tak berizin ini menjadi bentuk mitigasi kecelakaan lalu lintas di jalur kereta, dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta di jalur Solo-Wonogiri,’ kata Krisbiyantoro, seperti dikutip pada Minggu (9/2/2025).

Adapun perlintasan liar yang sudah ditutup berada di KM 23+188 petak antara Pasar Nguter-Wonogiri, Keblokan RT 04/RW 09, Sendangijo, Selogiri, Wonogiri. Penutupan dilaksanakan melibatkan Satpel Surakarta BTP 1 Semarang, Dishub Wonogiri, Jasa Raharja Wonogiri, serta kewilayahan lainnya.

“Penutupan pelintasan liar dilakukan mengingat kecepatan KA Batara Kresna rute Solo-Wonogiri mencapai 70 km/jam,” beber Krisbiyantoro.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.

“Apabila perlintasan liar dibiarkan terus-menerus, maka keselamatan perjalanan KA maupun masyarakat sekitar dapat terancam. Perlintasan liar menjadi salah satu titik rawan terjadinya gangguan perjalanan kereta api seperti kecelakaan temperan,” tuturnya.

Adapun penutupan perlintasan sebidang ilegal sejalan dengan aturan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6.

“Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah saling peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada ketika melintasi perlintasan sebidang kereta api,” pungkasnya. (WNG)

Berita Lainnya

Berita Terkini