Kejari Nganjuk Berikan Penyuluhan Hukum pada 873 Calon Dai

Kegiatan jaksa masuk pesantren ini dikemas dalam program Jaksa Muncal Bab Hukum Dateng Santri Millenial

20 Januari 2023, 14:02 WIB

JURNAL HARIANKOTA, NGANJUK – Kejaksaan Negeri Nganjuk menggelar penyuluhan hukum dengan audiensi para santri. Kegiatan Jaksa Masuk Pesantren ini dikemas dalam program JAMAAH SAE (Jaksa Muncal Bab Hukum Dateng Santri Millenial) di Pondok Pesantren Al-Ubaidah Kertosono.

Kehadiran Tim Jaksa Penyuluhan Hukum di Pondok Pesantren Al-Ubaidah Kertosono disambut hangat oleh para pengurus Ponpes Al-Ubaidah, Rabu (18/1/2023).

Dicky Andi Firmansyah, SH hadir sebagai pembicara dalam kegiatan Jaksa Masuk Pesantren memberikan materi tentang Bahaya Narkoba dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada 873 orang calon Da’i/Santri.

Resmikan Rumah Ibadah di Kepri, Kapolri: Bagian Etalase Kerukunan dan Toleransi Beragama

Para Da’i/Santri tampak serius menyimak dan juga banyak bertanya dalam berlangsungnya kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut.

Tim Jaksa Masuk Pesantren berharap kepada para Da’i/Santri agar dapat termotivasi untuk berpartisipasi dalam penegakan hukum dan lebih berani menyampaikan pendapat yang dialaminya dalam kehidupan sehari-hari.

Sehingga, generasi emas penerus bangsa dapat mendukung tegaknya hukum yang adil ketika terjun ditengah-tengah masyarakat.

Stop Kekerasan di Lembaga Pendidikan Agama, Kemenag Segera Tertibkan Regulasi

“Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman hukum Dai/Santri di pesantren. Dengan memberikan pemahaman hukum akan membuat da’i/santri mengetahui hukum dan menjauhi hukuman,” terang dicky.

Selain itu juga dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kehidupan yang baik bagi para Da’i/Santri sebagai penerus generasi bangsa Indonesia.

Sementara Najib Budini. S.Pd (Dewan Guru Ponpes Al Ubaidah) dalam sambutanya, kepada para calon Da’i/Santri berharap untuk fokus dan aktif dalam mengikuti kegiatan ini, agar materi yang diberikan dapat terserap sempurna, sehingga santri lulusan Pondok Pesantren Al-Ubaidah Kertosono tahu akan hukum.***

Berita Lainnya

Berita Terkini