Kebijakan Bupati Demak, Masyarakat Terdampak Banjir Sebanyak Dua Kali Gratis PBB 100 Persen

Pemkab Demak bersama dengan BPKAD sudah berkonsultasi dan kami mengeluarkan kebijakan untuk daerah-daerah yang wilayahnya terdampak banjir sampai dua kali, PBB-nya dibebaskan 100%

21 Agustus 2024, 19:24 WIB

DEMAK, JURNAL HARIANKOTA – Pasca musibah banjir yang melanda Demak beberapa waktu lalu, Bupati Demak, Eisti’anah memberikan kebijakan kepada masyarakat terutama bagi masyarakat yang terdampak banjir sebanyak dua kali mendapatkan bantuan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB Gratis 100%, Selasa (20/8/2024).

Eisti’anah menyebutkan bahwa kebijakan yang diberlakukan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan perhatian dari Pemkab Demak terhadap masyarakat yang terdampak banjir terutama diwilayah Karanganyar yang terdampak Banjir sebanyak dua kali.

“Memang mengurangi pendapatan tetapi ini sebagai wujud bentuk perhatian kami terkhusus yang memang terdampak dua kali banjir ya, karena tidak bisa kita bayangkan bagaimana lelahnya masyarakat menghadapi banjir tersebut,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Eisti’anah saat menghadiri kegiatan Forum Komunikasi Ulama dan Umaro di Karanganyar, Demak

“Pemerintah Kabupaten Demak bersama dengan BPKAD sudah berkonsultasi dan kami mengeluarkan kebijakan untuk daerah-daerah yang wilayahnya terdampak banjir sampai dua kali, PBB-nya dibebaskan 100%,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa selain pemberian kebijakan PBB, dirinya telah mencoba berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk segera menurunkan bantuan perbaikan untuk menanggulangi adanya bencana serupa dikemudian hari.

Menutup pernyataannya, Eisti’anah berharap dengan adanya kebijakan ini bisa meringankan beban masyarakat yang terdampak banjir terutama wilayah Karanganyar.(raka)

Berita Lainnya

Berita Terkini