Kasus Penyalahgunaan Gas Elpiji Subsidi di Subang, Polda Jabar Tetapkan 11 Tersangka

Dari pengungkapan kasus ini Polda Jabar berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp9 miliar

26 Juli 2022, 13:39 WIB

JURNAL HARIANKOTA – Sedikitnya 11 orang ditetapkan Ditreskrimsus Polda Jabar sebagai tersangka penyalahgunaan gas elpiji subsidi di Paotok Besi, Subang, Jabar.

11 tersangka pelaku dari ungkap kasus ini, masing-masing berinisial TAJ, M, DS, AA, HRD, LK, FY, N, UIE, WM, dan TS.

Dilansir dari Humas Polri, Selasa (26/7/2022), Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo menjelaskan, 11 tersangka yang sudah diamankan itu dibagi ke dalam tiga kategori.

Diantar Ketua Timsus, Tim Forensik Polri Hadir di Komnas HAM Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J

“Sesuai dengan peran masing-masing, mulai dari pemodal atau yang punya uang, penyedia LPG dalam hal ini oknum-oknum transporter SPBE dan pekerja lapangan yang kami tangkap di TKP,” kata Ibrahim di Mapolda pada, Senin (25/7/2022).

Menurutnya, kasus ini sejak awal memang sindikasi atau melibatkan banyak orang. Sehingga kepolisian terus melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan 11 orang tersangka.

“Ini adalah sindikasi melibatkan orang atau kelompok, sekarang total 11 orang yang kami amankan dengan peran berbeda,” tutur Perwira Menengah Polda Jabar itu.

Heboh Baliho Iklan Wanita Duduk Mengangkang, LUIS Dukung Satpol PP Solo Bertindak Tegas

Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Arif Rachman mengatakan, selain merugikan negara, tindakan penyelundupan gas elpiji subsidi sangat membahayakan masyarakat sekitar.

“Hal ini mengingat cara kerja penyelundupan tidak menggunakan standar keamanan yang jelas,” tegasnya. Dari pengungkapan kasus ini, Arif menyatakan, pihaknya berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp9 miliar.

“Para tersangka kami jerat dengan berbagai perundang-undangan yang berlaku, UU migas, dan UU perlindungan konsumen. Ancamannya lima tahun penjara sampai enam tahun penjara,” jelasnya.

Citayam Fashion Week Bikin Macet Jalanan, Wagub DKI Jakarta Turun Tangan Bubarkan Massa

Selain meringkus 11 tersangka, jajaran kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua unit tanki warna merah kapasitas 20 ribu kilogram dan 15 ribu kilogram, tiga buah selang ukuran besar, dua unit timbangan digital, satu unit mesin Alkon dan 64 tabung gas LPG ukuran 50 kilogram.***

Berita Lainnya

Berita Terkini