SOLO, JURNAL HARIANKOTA– Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta meringkus empat laki-laki warga Banjarsari yang diduga terlibat kasus penganiayaan secara bersama – sama atau pengeroyokan terhadap seorang warga Kragilan, Banjarsari, Kota Solo.
Keempat pelaku berinisial P alias Kebo (42), EP alias Bunder (39), S alias Atin (40), dan KSP alias Tinus (40). Mereka diamankan didaerah Kadipiro Solo dan Gondangrejo Karanganyar pada Rabu (14/5/2025) dinihari sekira pukul 02.30 WIB.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo, menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi pada Rabu, 2 April 2025, lalu sekira pukul 16.00 WIB di Jl Makam Bonoloyo, Banjarsari, Solo.
Korban dalam insiden tersebut adalah Prayitno (34), warga Kragilan, Banjarsari. Peristiwa ini baru dilaporkan ke Polresta Surakarta pada Senin (12/5/2025) sekira pukul 14.43 WIB.
Untuk kronologi kejadian, bermula saat korban didatangi oleh para pelaku yang mengendarai sepeda motor secara berboncengan. Salah satu pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tajam jenis karambit hingga mengenai lengan kiri korban.
Tidak berhenti di situ, korban juga dipukul pada bagian kepala oleh salah satu pelaku, hingga akhirnya terjatuh. Korban sempat melarikan diri untuk menghindari serangan lanjutan, namun tetap dikejar oleh para pelaku.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores pada lengan kiri dan kepala bagian kanan,” terang Prastiyo.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 bilah senjata tajam jenis karambit sepanjang 20 cm, 3 unit hape, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih,1 jaket parasit warna merah, 1 helm tanpa merek warna hitam, 1 jam tangan merk Skmei warna hitam, 1 tas selempang merk Eiger warna hitam biru dan 3 buah dompet
“Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Prastiyo.
Dalam kasus itu, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1946, tentang tindakan pengeroyokan atau penyerangan secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (SLO)