SOLO, JURNAL HARIANKOTA – Empat orang laki -laki tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di proyek pembangunan museum Sains Teknologi dan Budaya (STB) di Jebres, Solo, Jawa Tengah, tak berkutik dikeler polisi.
Tim Resmob Polresta Surakarta berhasil mengamankan para tersangka pelaku tersebut pada, Kamis (16/1/2025) sekira pukul 15.00 WIB, setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan dan perburuan.
“Empat pelaku tersebut diamankan oleh Tim Resmob di dua lokasi yang berbeda. TIga pelaku diamankan di lokasi proyek dimana mereka bekerja. Sedangkan satu pelaku lagi diamankan di Wonorejo, Gondangrejo, Karanganyar,” kata Kanit Resmob Polresta Surakarta Ipda Irham Rhozan Al Fiqri, dikutip dari Humas Polresta Surakarta , Minggu (19/11/2025)
Identitas keempat pelaku yang berhasil diamankan oleh Tim Resmob adalah DK alias Ndodit (19) warga Jebres, LAP alias Lalang (23) warga Sukoharjo, DFR alias Faiz (19) warga Sukoharjo, dan SVA alias Ari (26) warga Karanganyar.
“Keempat pelaku ini merupakan security di proyek tersebut,” ungkap Irham.
Ia menjelaskan bahwa pelaku semuanya berjumlah delapan orang, namun sementara baru empat pelaku yang sudah di amankan, dan diantara empat pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran.
“Para pelaku ini telah melakukan tindak pidana pencurian di proyek pembangunan museum itu. Barang yang dicuri berupa l, 7 Pcs Kolom Well, 4 Pcs Stell, dan 4 Pcs Puss Pule, dengan total kerugian Rp 36.700.000,” terangnya.
Adapun kejadian tersebut dilaporkan oleh salah satu karyawan dari proyek yang bernama Rizki ( 28 ) warga Cianjur, Jawa Barat, dengan laporan polisi nomor : LP / B / 23 / I / 2025 / SPKT / Polresta Surakarta/ Polda Jateng, tanggal 15 Januari 2025.
Dari keterangan empat pelaku yang sudah tertangkap, menurut Irham, mereka mengaku telah melakukan aksi pencurian di proyek pembangunan museum itu sebanyak 10 kali.
Untuk barang bukti yang berhasil disita adalah, T421 set besi Scafolding, 1 buah besi Jackbest, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Sporty berwarna silver, 1 buah tas selempang dengan merk Rown Division warna hitam milik Faiz, 1 buah tas selempang dengan merk Sweetbears warna hitam milik pelaku yang bernama Ndodit, 1 buah dompet kulit warna coklat dan 5 unit hape
“Untuk saat ini empat orang pelaku diamankan di Polresta Surakarta guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Dan pelaku akan kita kenakan pasal 363 KUH Pidana,” pungkasnya. (SLO)