Kasus Pencabulan Anak di Wagir Malang Berhasil Diungkap Polisi 

Pelaku pelecehan anak dibawah umur ini menjalankan aksinya dengan motif bujuk rayu pada saat rumah korban sepi

11 Januari 2023, 16:02 WIB

JURNAL HARIANKOTA, MALANG – Unit Reskrim Polsek Wagir, Polres Malang, berhasil meringkus TW (32) terduga pelaku pencabulan anak dibawa umur. Pria asal Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang itu diamankan usai keluarga korban melaporkan perbuatannya mencabuli RA (12) tetangganya sendiri.

Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, TW diamankan pada Selasa (10/1/2023) di rumahnya tanpa perlawanan. “Terduga pelaku diamankan kemarin Selasa (10/1) sekitar pukul 16.30 WIB,” ucap Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (11/1/2023).

Kasihumas menambahkan, kejadian bermula Senin (9/1) pagi saat RA berada di rumah sendirian ditinggal orangtuanya bekerja. Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi dengan masuk ke dalam dan berupaya merayu korban di dalam kamarnya.

Cabuli Bocah 4 Tahun, Mahasiswa di Palembang Diringkus Polisi

Aksi pelaku sempat dipergoki nenek dan bibi korban. Oleh keduanya, TW diperingatkan untuk tidak berbuat macam-macam terhadap RA. Namun teguran keras tak membuat pelaku jera, TW kembali melakukan aksinya dengan meraba dan menciumi korban setelah keluarga RA meninggalkan rumah.

“Pelaku pelecehan anak dibawah umur ini menjalankan aksinya dengan motif bujuk rayu pada saat rumah korban sepi,” ujarnya. Lebih lanjut Taufik menjelaskan, akibat perbuatan pelaku, Ra mengalami kesakitan pada kemaluannya. Korban lalu menceritakan semua yang terjadi kepada orangtuanya.

Petugas Polsek Wagir yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dihadapan penyidik, TW mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku khilaf tidak bisa menahan hasratnya ketika melihat korban sendirian di rumah.

Terpergok Curi Motor di Siang Hari, Pria di Dampit Malang Diamankan Polisi

“Barang bukti berupa pakaian korban dan sprei di kamar korban turut disita guna proses penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya. Kini kasus pencabulan tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.

Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (u-hmsresma)

Berita Lainnya

Berita Terkini