Kasus Pembobolan 2 Sekolah di Sragen, Polisi Ringkus 3 Pelaku

Modus operandi pelaku dalam beraksi adalah merusak genting, plafon, serta pintu sekolah untuk mengambil barang-barang elektronik, termasuk komputer, printer, amplifier, dan perangkat audio

6 Februari 2025, 14:19 WIB

SRAGEN, JURNAL HARIANKOTA– Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran, Unit Reskrim Polsek Karangmalang dibackup Resmob Polres Sragen berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di SDN 3 Guworejo dan SDN 3 Puro  di Kecamatan Karangmalang.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan, perbuatan tindak pidana di dua sekolah itu terjadi pada, 31 Januari 2025 dan 2 Februari 2025. Kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

“Tiga pelaku masing-masing inisial IM (23) pelaku utama, bersama dua rekannya, SIS (35) dan EW (30), diamankan di berbagai lokasi pada, 3 Februari 2025 lalu,” kata Kapolres, dilansir Humas Polres Sragen, Kamis (6/2/2025).

Diungkapkan, modus operandi pelaku dalam beraksi adalah merusak genting, plafon, serta pintu sekolah untuk mengambil barang-barang elektronik, termasuk komputer, printer, amplifier, dan perangkat audio. Setelah itu, barang hasil curian dijual.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain CPU komputer, printer Canon, amplifier TOA, dua engsel gembok yang sudah rusak, linggis, helm, dan dua unit sepeda motor Yamaha NMAX dan Honda Vario yang digunakan sebagai sarana mencuri.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, petugas juga mendapati keterlibatan pelaku dalam beberapa kasus serupa di wilayah Sragen dan Karanganyar, termasuk pencurian di SDN 2 Patihan, SDN Wonokerso 2, serta percobaan pencurian di alun-alun Karanganyar,” terang Kapolres.

Atas perbuatannya, saat ini para tersangka telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk IM sebagai otak pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni tersangka SIS dan EW dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (SRG)

 

Berita Lainnya

Berita Terkini