BOYOLALI, JURNAL HARIANKOTA– Dua orang perempuan pegawai Puskesmas Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, terancam hidup di bui setelah menjadi tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD di Puskesmas setempat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan mereka, masing-masing adalah tenaga honorer dan Aparat Sipil Negara (ASN) dengan sangkaan perbuatan korupai yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,98 miliar.
Kasi Intel Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, mewakili Kepala Kejari Boyolali, Tri Anggoro Mukti, dalam keterangannya menyampaikan, dua tersangka masing-masing berinisial PASP (34) dan KVR (39).
“Penetapan tersangka dilaksanakan pada hari ini (Rabu-Red). Mereka langsung ditahan untuk memperlancar penyidikan dan pemberkasan,” kata Yogo, Rabu (22/1/2025).
Dijelaskan, PASP adalah tenaga honorer akuntansi sedangkan KVR adalah ASN/ PNS dengan jabatan bendahara pengeluaran pembantu PNS. Dugaan perbuatan korupsi itu terjadi pada periode 2017-2022.
“Kami telah meminta audit perhitungan kerugian negara. Kemudian telah keluar Rp1.968.207.156 (angka kerugian negara),” beber Yogi.
Ditempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Fendi Nugroho, menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
Adapun modus korupsi yang dilakukan oleh dua pegawai Puskesmas Kemusu tersebut dengan cara saling kerja sama.
Peran PASP yang merupakan petugas administrasi keuangan, menggunakan cek milik Puskesmas Kemusu di Bank Jateng dengan memalsukan tanda tangan bendahara pengeluaran yaitu KVR.
Tak hanya tanda tangan bendahara pengeluaran, PASP juga memalsukan tanda tangan Kasubbag TU dan kepala Puskesmas Kemusu. Ia akhirnya bisa mengambil uang di Bank Jateng senilai Rp93.801.000
Dalam kasus ini, peran KVR adalah memberikan sarana untuk mengakses aplikasi cash management system banking Puskesmas Kemusu yang mengakibatkan kerugian negara.
Kedua, PASP juga menggunakan akses CMS Banking yang diberikan KVR untuk mengambil uang puskesmas lalu ditransfer ke rekening pribadinya dengan nilai sampai dengan Rp5 juta per transaksi seluruhnya senilai Rp1.871.115.156.
Ketiga PASP menggunakan uang tunai milik Puskesmas Kemusu senilai Rp2.991.000 dan melebihkan nominal gaji atas nama PASP senilai Rp300.000.
PASP juga membuat stempel Bank Jateng palsu yang digunakan untuk pengesahan rekening koran palsu yang telah dimanipulasi datanya dan selanjutnya digunakan sebagai bagian dari dokumen keuangan.
Lalu kelima, PASP melakukan manipulasi data pada rekening koran baik pada rekening penerimaan maupun pengeluaran dengan mengubah data pada tanggal posting dan tanggal efektif, keterangan transaksi, referensi, mengurangi dan mengubah nominal pada debet, kredit dan saldo.
Kemudian rekening koran palsu tersebut digunakan sebagai bahan laporan keuangan BLUD Puskesmas Kemusu yang dikirim ke Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali.
Terakhir, PASP melakukan manipulasi data administrasi keuangan yang disesuaikan dengan rekening palsu yang dibuat pada Surat Pertanggungjawaban, Buku Kas Umum, Laporan keuangan. (BYL)