KARANGANYAR, JURNAL HARIANKOTA– Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara gratifikasi kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BUMDes Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, menuntut Wahyu Agus Pramono Camat Ngargoyoso yang kini non aktif, hukuman penjara 1,6 tahun.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Hartanto menjelaskan, tuntutan tersebut JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (15/1/2025) kemarin
“Terdakwa (Wahyu-Red) dituntut dengan pidana penjara satu tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan sejak ditangkap. Selain itu terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Hartanto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (16/1/2025).
Disebutkan, terdakwa saat menjabat sebagai camat menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang gratifikasi dan pemerasan sesuai dengan Surat Dakwaan Alternatif Kedua.
“JPU menilai terdakwa menerima gratifikasi sebagaimana dalam surat dakwaan. Karena adanya pengembalian dari seluruh uang yang telah diterima, maka JPU menuntut satu tahun enam bulan,” terangnya.
Selanjutnya, terdakwa bakal melakukan upaya eksepsi atau pembelaan atas tuntutan yang dibacakan JPU tersebut. Menurut Hartanto, eksepsi akan disampaikan oleh terdakwa pada proses persidangan berikutnya yang akan digelar pada, Rabu (22/1/2025) mendatang.
Dijelaskan oleh Hartanto, dalam perkara tersebut Wahyu saat aktif sebagai Camat Ngargoyoso menerima gratifikasi berupa uang dari terdakwa utama perkara korupsi dan TPPU BUMDes Berjo, yakni Agung Sutrisno yang ditangkap di sebuah hotel di Kota Solo.
Gratifikasi yang diterima Wahyu terkait pergantian antar waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Berjo. Dalam perkara ini, ia telah mengembalikan uang sebesar Rp285 juta ke Kejari Karanganyar. Uang itu diterima dari dana korupsi BUMDes Berjo.
“Uang tunai itu diterima terdakwa terkait kewenangannya sebagai Camat Ngargoyoso dalam perkara korupsi pengelolaan dana BUMDes Desa Berjo. Meskipun uang dikembalikan, tapi tidak menghapuskan pidananya,” imbuhnya.
Diketahui, selain Wahyu Agus Pramono selaku Camat Ngargoyoso dan Agung Sutrisno selaku Dewan Pengawas BUMDes Berjo, perkara itu juga menyeret tersangka lain bernama Margono, koordinator tiket Air Terjun Telaga Madirda yang dikelola BUMDes Berjo. (KRA)