Kapolda Kalbar Ungkap Kasus Penambangan Emas Liar Senilai Rp66 Miliar, 75 Orang jadi Tersangka

Selain barang bukti emas, juga diamankan bongkahan perak total 19,6 kilogram, uang tunai Rp470 juta, 11 unit Excavator, dan mesin dompeng

14 Juli 2022, 13:47 WIB

JURNAL HARIANKOTA – Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menggelandang 75 tersangka kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau liar.

Dari 75 tersangka, terdiri 23 kasus dengan masing-masing 36 tersangka ditahan di Polda Kalbar dan 39 tersangka lainnya ditahan di Polres jajaran

Seperti dilansir dari Humas Polri, Kamis (14/7/2022), hal itu disampaikan Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro pada saat konferensi pers ungkap kasus PETI pada, Rabu (13/7/2022).

Dugaan Penyimpangan Lelang Proyek, Pokja Pemilihan 1 Pemda Kebumen Digugat di PTUN Semarang

“Polda Kalbar dan Polres jajaran telah mengungkap sebanyak 23 kasus terdiri dari 4 kasus ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar dan 19 kasus ditangani Polres jajaran,” papar Kapolda.

Dari serangkaian penangkapan itu, juga berhasil mengamankan barang bukti terdiri, emas bentuk olahan awal total 34,1 kilogram, emas bentuk olahan akhir total 26,8 kilogram.

Kemudian, emas bentuk lempengan total 5,4 kilogram, dan emas batangan total 2,5 kilogram. Dari total keseluruhan emas tersebut nilainya Rp 66,645 miliar.

Duh, Seorang Bocah 8 Tahun di Jepara Tubuhnya Terbakar 80 Persen Akibat Bermain Api

Selain barang bukti emas, juga diamankan bongkahan perak total 19,6 kilogram, uang tunai Rp470 juta, 11 unit Excavator, dan mesin dompeng.

“Selama enam bulan Polda Kalbar dan jajaran bekerja keras dalam pengungkapan kasus PETI kali ini,” ungkap Kapolda.

Dijelaskan, aktivitas penambangan emas tanpa izin alias PETI tersebut, berdasarkan penyelidikan, rupanya tersebar di 10 kabupaten di Kalbar.

Kedepankan Rehabilitasi, Polri dan BNN Sepakat Kurangi Pemidanaan Kasus Narkoba

Menurut orang nomor satu di jajaran Polda Jabar ini, modus operandi yang digunakan para pelaku menggunakan bermacam cara, mulai dari metode tradisional hingga menggunakan alat berat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.***

Berita Lainnya

Berita Terkini