Inilah 14 Pasal Krusial RKUHP, Nomor 4 Mengatur Tentang Pidana Penyalahgunaan Kekuatan Gaib

Pasal krusial merujuk naskah RKUHP hasil perbaikan terakhir dalam rapat pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada Juli 2022

8 September 2022, 15:18 WIB

10. Aborsi

Aborsi atau pengguguran kandungan diatur dalam sejumlah pasal khusus dalam RKUHP. Merujuk naskah terakhir hasil rapat pemerintah dan DPR, Pasal aborsi di antaranya diatur dalam Pasal 467, 468, dan Pasal 469.

Pasal 467 ayat 1 menyebutkan, “Setiap perempuan yang melakukan aborsi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”. Namun, pidana tidak berlaku jika aborsi dilakukan kepada korban kekerasan seksual dengan masa kehamilan tidak lebih dari 12 minggu atau ada indikasi darurat medis.

Kemudian, ancaman pidana berlaku bagi pihak yang yang melakukan aborsi terhadap perempuan, baik dengan atau tanpa persetujuan. Ancaman penjara lima tahun jika aborsi dilakukan dengan persetujuan perempuan.

Sedangkan, pidana penjara 12 tahun jika tanpa persetujuan.

Buruh Sukoharjo Tolak Kenaikan Harga BBM, Geruduk Kantor DPRD Sampaikan Tuntutan

11. Gelandangan

Gelandangan diatur dalam pasal 429. Didalamnya menyebutkan, “Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (atau sekitar Rp1,5 juta)”.

12. Perzinahan

Pasal perzinahan merupakan delik aduan. Artinya, penuntutan hanya bisa dilakukan terhadap pelaku jika hanya dilaporkan dua pihak. Pertama, suami atau istri. Kedua, orang tua atau anak.

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp7,5 juta),” demikian bunyi Pasal 415.

Polri Didesak Tahan Putri Candrawati, Begini Kata Pakar Komunikasi

13. Kohabitasi atau kumpul kebo

Kohabitasi adalah dua orang lawan jenis yang tinggal satu atap di luar ikatan pernikahan. RKUHP mengancam pidana bagi seseorang yang melakukan kohabitasi.

Pasal kohabitasi diatur dalam Pasal 416. Ayat 1 menyebutkan, “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Namun, sama halnya dengan perzinaan, kohabitasi juga hanya bisa dilakukan penuntutan jika dilaporkan dua pihak, suami atau istri; anak atau orang tua.

14. Perkosaan

Ketentuan soal perkosaan berubah dari semula diatur dalam Pasal 479 menjadi Pasal 477. Di dalamnya menambahkan aturan mengenai persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental pada ayat (2) huruf d.***

Berita Lainnya

Berita Terkini