6. Contempt of court
Contempt of court atau mengatur soal penghinaan terhadap proses peradilan. Pemerintah mengubah ketentuan dalam Pasal 281, terutama huruf c yang menyatakan setiap orang yang tanpa izin merekam, mempublikasikan secara langsung, atau memperbolehkan untuk mempublikasikan proses persidangan yang sedang berlangsung.
Ketentuan itu dibuat untuk mencegah live streaming saat sidang berlangsung. Tujuannya demi ketertiban umum, dan menghindari opini publik yang dapat mempengaruhi putusan hakim.
“Setiap Orang yang membuat gaduh dalam sidang pengadilan dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 kali oleh atau atas nama hakim dipidana dengan pidana penjara paling lama bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.
Beberapa pasal yang mengatur soal contempt of court yakni Pasal 280 dan 281.
Beda Kepentingan, KTNA Sukoharjo Dukung Program Gerakan ASN Membeli Beras Sukoharjo
7. Penodaan agama
Pasal 302 mengatur, setiap orang yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama di Indonesia dipidana maksimal lima tahun.
Begitu pula jika tindakan tersebut dilakukan dengan maksud agar diketahui orang banyak, dapat diancam pidana lima tahun. Pasal penodaan atau penghinaan agama diatur dalam beberapa pasal yakni, pasal 302, 303, dan 304.
“Setiap orang di muka umum yang menghasut untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” demikian bunyi Pasal 302.
Cerita Tim Mahasiswa PKM-K UMS, Berhasil Ciptakan MSG Organik Berbahan Dasar Tempe dan Nanas
8. Penganiayaan hewan
Terancam pidana penjara hingga satu tahun bagi setiap orang memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat merusak kesehatan hingga menyebabkan kematian hewan tersebut.
Pada Pasal 340 ayat 1 huruf (a) menyangkut penganiayaan hewan, pemerintah mengusulkan untuk mengganti frasa “berpengaruh” menjadi merusak. Pada penjelasan, ditambahkan keterangan yang dimaksud dengan “kemampuan kodrat” adalah kemampuan hewan yang alamiah. Penganiayaan hewan diatur dalam beberapa pasal yakni 338, 339, dan 340.
9. Mencegah kehamilan dan menggugurkan kandungan Ketentuan soal alat kontrasepsi diatur dalam tiga pasal. Masing-masing Pasal 412, 413, dan 414.
Pasal 412 menyebutkan, setiap Orang yang secara terang-terangan menawarkan atau menunjukkan alat pencegah kehamilan kepada anak, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori satu.
Namun, pidana tidak dapat dijatuhkan jika yang melakukan hal tersebut merupakan seorang kompeten, atau dilakukan untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
Pencuri Gondol 122 Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram di Gatak Sukoharjo, Pemilik Merugi Sekira Rp22 Juta