3. Penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden
Ketentuan soal penyerangan atau menghina presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal, 218, 219, 220. Pasal itu menyebut, setiap warga negara yang menghina presiden dapat dipidana 3,5 tahun.
Pasal tersebut merupakan delik aduan. Artinya, penuntutan bisa dilakukan hanya jika dilaporkan oleh presiden atau wakil presiden.
“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan; Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden”.
Stop Kekerasan di Lembaga Pendidikan Agama, Kemenag Segera Tertibkan Regulasi
4. Memiliki kekuatan gaib
Pidana ini masuk dalam delik materiil. Artinya, seseorang dapat dipidana karena perbuatannya menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang.
Pemerintah mengakui tindak pidana ini merupakan tindak pidana baru khas Indonesia yang perlu dikriminalisasi karena sifatnya yang sangat kriminogen, atau dapat menyebabkan tindak pidana lain.
“Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1,5 tahun”.
Perlindungan Situs Pemerintah Daerah, Diskominfo Sukoharjo Luncurkan Tim Keamanan Siber
5. Unggas dan ternak yang rusak kebun
Pemerintah dan DPR menambahkan frasa “yang menimbulkan kerugian” pada Pasal 278 yang mengatur, bahwa setiap orang yang membiarkan unggas atau ternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain.
Perubahan ini membuatnya menjadi delik materiil. Pasal ini dibuat untuk melindungi para petani dan penyempurnaan dari KUHP sebelumnya.
“Setiap Orang yang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, tanah rerumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II”.
Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Bersubsidi di Sukoharjo, Mahasiswa Singgung PT. RUM