Gugatan Class Action Pencemaran Lingkungan, Warga Gagal Mediasi Dengan PT RUM

Pada pekan depan agenda PN Sukoharjo akan melanjutkan sidang class action itu masuk pada pemeriksaan perkara

3 Agustus 2023, 23:08 WIB

JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO– Kasus pencemaran lingkungan hidup oleh PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Nguter, Sukoharjo, yang sudah beberapa tahun diprotes warga, terus bergulir tanpa ada titik temu penyelesaiannya.

Kali ini mediasi class action yang diajukan warga Desa Gupit, Nguter, Sukoharjo terhadap PT RUM di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, dinyatakan gagal pada, Rabu (2/8/2023) kemarin.

Pada pekan depan agenda PN Sukoharjo akan melanjutkan sidang class action itu masuk pada pemeriksaan perkara.

HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Ndarboy Genk dan 7 Panggung Hiburan Disiapkan Pemkab Sukoharjo

Kuasa Hukum PT RUM, Dani Sriyanto mengatakan telah menyiapkan jawaban dan bukti-bukti untuk membantah gugatan yang diajukan warga pada class action tersebut.

“Kalau dari data kami kan kuncinya di ambang batas mutu. Kalau kami lihat pabrik rayon ini selain di PT RUM,  Purwakarta ada 2 Pekanbaru juga ada 1. Itu pasti bau, tetapi selama tidak melebihi ambang batas itu tidak mengganggu kesehatan,” jelas Dani, seperti dikutip pada Kamis (3/8/2023).

Dani berdalih pabrik serat rayon seperti PT RUM tidak bisa dibandingkan dengan pabrik dengan jenis berbeda. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menurutnya sudah mengatur tentang ambang batas itu.

Warga Jogya Nekat Curi Mobil di Solo, Alasannya Buat Beli Seragam Sekolah Anak

“Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT RUM sudah masuk dalam pengawasan oleh KLHK. Namun masyarakat merasa jika di sekitar kawasan PT RUM masih bau dan dinilai tidak sesuai aturan. Termasuk jika air limbah yang dibuang keruh juga dinilai tak sesuai aturan,” paparnya.

Menurutnya, ketentuan normatif ambang batas bau limbah pabrik sudah ada parameternya.

“Kami menempatkan diri sebagai aset masyarakat dan pemerintah. Sehingga input dari masyarakat untuk perbaikan dan penyempurnaan terus kami dengarkan. Nilai positifnya banyak, hal-hal negatif harus diminimalisir. PT RUM sudah melakukan beberapa langkah,” ujarnya.

Bocah 15 Tahun di Jepara Tersengat Listrik, Kapolres Datang Menjenguk

Berita Lainnya

Berita Terkini