SOLO, JURNAL HARIANKOTA – Polresta Surakarta menggencarkan operasi razia minuman keras (miras) selama bulan suci Ramadhan 1446 H. Dari razia itu berhasil menyita sejumlah minuman beralkohol ilegal di beberapa lokasi di wilayah Kota Solo.
Seperti pada, Senin (10/3/2025) malam, razia miras ini dilaksanakan melibatkan personel gabungan dari Polresta Surakarta. Sasaran utama razia adalah lokasi-lokasi yang selama ini dikenal sebagai tempat peredaran dan penjualan miras ilegal, seperti warung-warung, kios, dan tempat-tempat yang sering digunakan untuk berkumpul.
Razia yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Edi Hartono, dan tim itu bertujuan menekan peredaran miras ilegal yang dapat merusak ketertiban masyarakat, terutama di bulan Ramadhan.
Mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, Edi menyampaikan, bahwa peningkatan razia miras dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi tetap aman, menghindari potensi gangguan keamanan, serta menciptakan lingkungan yang kondusif.
“Kegiatan razia ini dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal yang dapat menyebabkan gangguan ketertiban dan meresahkan masyarakat. Kami ingin agar bulan Ramadhan dapat berjalan dengan penuh khusyuk dan aman bagi semua umat muslim,” ujarnya.
Selama razia berlangsung, petugas tidak hanya menyita miras, tetapi juga memberikan imbauan kepada pemilik usaha dan masyarakat sekitar untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, terutama selama bulan Ramadhan.
Kegiatan ini adalah bagian dari upaya Polresta Surakarta dalam menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, serta untuk mencegah potensi gangguan keamanan yang dapat timbul akibat peredaran miras ilegal.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk saling mengingatkan dan ikut serta dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan, termasuk dengan tidak mengonsumsi miras yang jelas melanggar aturan,” pungkas Edi. (SLO)