Gelar Operasi Gabungan, Bea Cukai Malang Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Dari hasil penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp 213.992.560,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 114.072.528,00

29 Januari 2023, 17:13 WIB

JURNAL HARIANKOTA, MALANG – Sebagai wujud pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2023, Bea Cukai Malang melakukan kegiatan Operasi Gabungan bersama Pemerintah Kabupaten Malang yaitu dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang.

Kegiatan ini dilakukan dengan menyisir toko-toko yang berada di wilayah Kecamatan Wagir, Pakisaji dan Kepanjen.

Dari hasil pemeriksaan didapati 1 (satu) toko yang menyimpan dan menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) / rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan total barang 9.080 bungkus dengan total 170.512 batang.

Pengiriman 11.300 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Digagalkan Bea Cukai Malang

Selanjutnya atas barang tersebut dilakukan penegahan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang. Dalam rangkaian kegiatan tersebut Tim juga melakukan sosialisasi dan himbauan pada masyarakat khususnya toko-toko yang dikunjungi agar tidak memperdagangkan rokok ilegal, serta melakukan penempelan stiker terkait larangan untuk menjual rokok ilegal.

Dari hasil penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 213.992.560,00 dengan potensi
kerugian negara sebesar Rp 114.072.528,00. Kegiatan dilanjutkan pada malam hari, dengan melakukan Operasi Gabungan bersama Kodim 0833 Kota Malang.

Dalam kegiatan ini dilakukan pemeriksaan terhadap Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di kawasan hiburan dan karaoke keluarga di wilayah kota Malang dengan hasil pemeriksaan tidak terdapat BKC MMEA Golongan B (kadar alkohol 5% s.d. 20%) dan Golongan C (kadar alkohol lebih dari 20%) yang diperdagangkan.

Bea Cukai Malang Kembali Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

“Melalui Operasi Gabungan dan sinergi dengan instansi terkait, Bea Cukai
Malang akan menindak tegas berbagai upaya peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal baik rokok ilegal maupun penjualan minuman keras ilegal tanpa izin guna melindungi masyarakat dari dampak buruknya,” tegas Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang. (ARM)

Berita Lainnya

Berita Terkini