Gandeng PWRI, STAI Muhammadiyah Blora Gelar Pelatihan Jurnalistik Gaya Baru

Untuk menjadi wartawan tidak perlu skill khusus, yang terpenting SDM nya harus mumpuni, ada niat, suka membaca, suka menulis, mau belajar apapun terkait ilmu pengetahuan

16 September 2024, 20:53 WIB

BLORA, JURNAL HARIANKOTA – Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun Akademik 2024/2025, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Muhammadiyah Blora, menggandeng salah satu wartawan Blora, Jawa Tengah.

Dengan tema ‘Membangun Budaya dan Karakter Mahasiswa sebagai Pondasi Kehidupan Kampus yang Unggul’, STAI Muhammadiyah Blora bekerjasama dengan Gunawan Dwi Hananto yang merupakan jurnalis Media Investigasi Siaga Bhayangkara (ISB), sekaligus Ketua PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Jawa Tengah, untuk mengisi materi atau pemateri.

“Betul, saya dihubungi dan diberi surat resmi dari pihak panitia PKKMB Kampus STAI Muhammadiyah Blora sebagai pemateri mengenai Jurnalistik Gaya Baru,” ungkap Hans panggilan akrab Gunawan Dwi Hananto, yang diketahui merupakan lulusan dari salah satu kampus ternama di Yogyakarta, Sabtu (14/9/2024).

Dihadapan ratusan Mahasiswa, Hans memberikan penjelasan tentang profesi wartawan dan tata cara membuat karya jurnalistik yang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), nantinya akan dijadikan sebuah berita.

“Wartawan adalah profesi yang dilindungi undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib,” terangnya.

Ia menerangkan bahwa, dalam menjalankan tugasnya wartawan memperoleh perlindungan hukum, sehingga jika wartawan menjalankan tugasnya sesuai KEJ dan UU Pers, maka wartawan tidak bisa dipidana.

Wartawan itu tidak bisa dipidana terkait bilamana ada kesalahan dalam pembuatan karya jurnalistik, karena disitu ada hak jawab bagi yang diberitakan.

“Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis),” terangnya.

Sementara itu, saat sesi tanya jawab ada 3 Mahasiswa yang mengajukan pertanyaan. Antara lain, Nur Ika Aprilia, Laila Dwi Chasanah dan Lina Marliana.

Nur Ika Aprilia menanyakan tentang 5w 1h dan bagaimana menulis berita itu biar bagus dan runut. Sekaligus pertanyaan tersebut mendapatkan jawaban dari Hans.

Berita Lainnya

Berita Terkini