KARANGANYAR, JURNAL HARIANKOTA– Polres Karanganyar mengungkap kasus penjualan pupuk bersubsidi ilegal jenis Phonska dan jenis Urea. Barang bukti itu diamankan di Jalan Mojo, Dagen, Karanganyar pada Rabu (23/4/2025),
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto, melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono menyampaikan, pengungkapan bermula saat petugas mendapati sebuah mobil Daihatsu Grandmax yang mencurigakan dengan kondisi membawa barang.
“Untuk membuktikan kecurigaannya, petugas menghentikan dan melakukan pengecekan dan terbukti di dalam mobil tersebut terdapat pupuk bersubsidi jenis Phonska sebanyak 5 sak dan jenis Urea 15 sak dengan berat setiap sak nya 50 kg,” kata Bondan, dilansir dari Humas Polres Karanganyar, Selasa (29/4/2025)
Selain mengamankan barang bukti 20 sak pupuk subsidi ilegal, petugas juga mengamankan dua orang yang berada didalam mobil yakni, seorang laki-laki berinisial S (50) sebagai sopir dan seorang laki-laki berinisial K Alias H.K (69) sebagai pemilik barang.
“Dari interogasi awal terhadap K Als H.K selaku pemilik, pupuk bersubsidi tersebut diperoleh dari salah satu Kios Pupuk Lengkap (KPL) di wilayah Kaliwulung, Semarang dan akan dijual ke wilayah Karanganyar,” jelasnya
Menurut Kasat Reskrim, S dan K Alias H.K tidak berhak menjual pupuk bersubsidi karena bukan merupakan holding BUMN pupuk, distributor, dan pengecer untuk melakukan penyaluran dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi di wilayah Karanganyar
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap S dan K Alias H.K, perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kemudian”, pungkas Bondan. (KRA)