Terpisah, Ketua DPD Perindo Sukoharjo Nugroho Iman Santosa saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya memang tidak melibatkan Buntoro selaku sekretaris dalam pembuatan surat dukungan untuk Etik-Sapto di Pilkada Sukoharjo.
“Kenapa tidak kami libatkan, karena yang bersangkutan telah melakukan perbuatan indisipliner kepartaian, yakni jauh sebelum ada keputusan resmi dari partai, mereka sudah mendukung paslon perseorangan. Kami punya buktinya,” kata Nugroho.
Atas keputusan tidak melibatkan sekretaris tersebut, ia mengaku sudah berkonsultasi dengan DPP Perindo dan DPW Perindo Jateng. Pengurus pusat dan provinsi disebutkan Nugroho mendukung langkahnya, yakni merapat ke paslon yang memiliki peluang menang paling tinggi.
“Saya sebagai ketua memiliki hak prerogatif, dan didukung oleh DPP dan DPW. Selain itu, untuk sekretaris ada tiga dan yang kami aktifkan adalah sekretaris 3, Sri Joko Pramono,” imbuhnya.
Sementara, Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo dalam penjelasannya melalui sambungan telepon menyampaikan, bahwa apa yang disampaikan Sekretaris DPD Perindo Sukoharjo tersebut, masuk dalam masa tanggapan masyarakat terkait persyaratan paslon.
“Jika masyarakat memiliki informasi terkait persyaratan calon, termasuk dokumen-dokumen penting, diberi waktu untuk menyampaikan tanggapan dari 15 September hingga 18 September 2024. Nanti KPU akan melakukan klarifikasi,” pungkas Syakbani.(Sapto)