Dituding Intervensi Hasil Verifikasi Faktual Parpol, Begini Jawaban KPU RI

Publik dihebohkan dugaan intervensi KPU pusat kepada anggota KPU di tingkat provinsi

20 Desember 2022, 13:57 WIB

JURNAL HARIANKOTA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah dugaan jajarannya melakukan intervensi terhadap hasil verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024.

“Tidak ada intervensi. Kalau pun ada intervensi yang disebutkan, kami yang akan melakukan pemeriksaan kepada jajaran kami,” kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin melalui keterangan tertulisnya, Senin (19/12/2022).

Dilansir dari Info Publik, Selasa (20/12/2022), Afifuddin menegaskan jika memang ada persoalan tersebut di internal KPU, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten dan kota, maka divisi hukum dan pengawasan KPU di setiap tingkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh jajaran terkait.

Polemik Verifikasi Administrasi Parpol via Video Call, KPU: Tidak Melanggar Aturan

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad D Sutrisno. “Tuduhan bahwa saya melakukan intimidasi dan ancaman melalui panggilan video pada 7 November 2022 itu tidak benar karena setiap kegiatan sudah ada tim teknis yang memiliki tugas untuk menjelaskan substansi,” katanya.

Menurut Bernard, pada 7 November 2022 pihaknya hanya melakukan rapat di tingkat sekretariat KPU provinsi yang merupakan kegiatan rutin dalam rangka penyiapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu di tingkat provinsi.

Lebih lanjut ditegaskan, sekretariat di setiap tingkatan KPU memiliki tugas, fungsi, dan wewenang sebagai sistem pendukung. Sekretariat memberikan dukungan teknis administrasi kepada ketua dan anggota KPU, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Pendukung Anies Baswedan Konsolidasi di Sukoharjo, Dihadiri Relawan dan Perwakilan Parpol

Di antaranya, mereka bertindak sebagai operator Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan sistem teknologi informasi lainnya di KPU.

“Kaitannya dengan penyelenggaraan tahapan pemilu, kewenangan sekretariat sebatas memfasilitasi terlaksananya setiap tahapan pemilu. Kebijakan dan keputusan di setiap tahapan merupakan wewenang ketua dan anggota KPU pusat, provinsi dan kabupaten/kota,” jelasnya.

Sebelumnya, publik dihebohkan dugaan intervensi KPU pusat kepada anggota KPU di tingkat provinsi, seperti disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.

Kompolnas Lakukan Audiensi, Beri Dukungan Program Quick Wins Polri

Koalisi tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan aduan serta informasi yang mereka terima, setidaknya ada 12 kabupaten dan kota serta tujuh provinsi yang diduga mengikuti instruksi dari KPU pusat untuk berbuat curang saat verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024 berlangsung.***

Berita Lainnya

Berita Terkini