Diduga Lakukan Pungli Terhadap Guru, FPMS Adukan Camat Kartasura ke Kejari Sukoharjo

Mengingat saat ini memasuki tahun politik, maka upaya aduan yang dilakukan FPMS di Kejari tersebut merupakan bagian dari pencegahan kemungkinan adanya perbuatan pungli-pungli berikutnya terhadap ASN, P3K, dan honorer

2 Oktober 2023, 19:18 WIB

JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO– Forum Publik Masyarakat Sukoharjo (FPMS) diwakili Fuad Syafrudin Latif, membuat aduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo tentang dugaan pungutan liar (pungli) oleh Camat Kartasura dalam acara HUT ke-343 Kartasura dan Festival Internasional Bebek Goreng beberapa waktu lalu.

“Kami mengadukan dugaan pungli atau indikasi tindak pidana korupsi berdasarkan UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, yang dilakukan oleh oknum pejabat di Kabupaten Sukoharjo (Camat-Red) dengan korban para guru ASN, P3K, dan honorer di Kecamatan Kartasura,” kata Fuad, Senin (2/10/2023).

Aduan di Kejari disertai berkas dokumen yang disebutkan merupakan alat bukti awal itu dilakukan setelah mendapat laporan dari beberapa guru ASN, P3K, dan honorer di Kartasura, yang mengaku menjadi korban pungli dengan modus sumbangan untuk acara tersebut.

Geng Motor di Kartasura Berulah, 2 Warga Jadi Korban Salah Sasaran Bacok   

“Yang jelas, kami menengarai dugaan pungli ini merupakan bagian dari korupsi yang merupakan extra ordinary crime. Jadi, sangat mungkin perbuatan ini akan berlangsung atau terus berlanjut apabila tidak kami hentikan,” paparnya.

Mengingat saat ini memasuki tahun politik, maka upaya aduan yang dilakukan FPMS di Kejari tersebut merupakan bagian dari pencegahan kemungkinan adanya perbuatan pungli-pungli berikutnya terhadap ASN, P3K, dan honorer.

“Melalui aduan ini, yang nantinya akan kami susun menjadi sebuah laporan, kami meminta agar Kejari Sukoharjo pro aktif untuk menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan,” ucap Fuad.

Pandawa Water World Solo Baru Disita Eksekusi Kejagung, Kejari Sukoharjo: Terkait Korupsi Jiwasraya

Menyinggung soal bukti awal yang dijadikan dasar aduan, Fuad menyebut diantaranya berupa foto copy daftar nama- nama guru yang telah menyumbang berikut nominal rupiahnya dengan variasi dari Rp100 ribu- Rp 300 ribu. Selain itu ada bukti salinan chat WhatsApp dari guru yang telah menyetorkan uang.

“Dari bukti awal yang kami sampaikan ini, tentunya Kejaksaan bisa menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan klarifikasi kepada nama-nama yang ada dalam daftar itu. Dalam kasus ini, kami juga menggandeng advokat dari Sukoharjo untuk mendampingi ketika nanti membuat laporan resmi,” imbuhnya.

Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo, usai menerima berkas aduan dari FPMS tersebut menyampaikan akan menindaklanjuti dengan melakukan telaah terlebih dulu.

Kejagung Pastikan Proses Hukum Perusakan Pagar Ndalem Singopuran Kartasura Jalan Terus

Berita Lainnya

Berita Terkini