SOLO, JURNAL HARIANKOTA– Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta berhasil menangkap seorang pria berinisial M (42), warga Gandekan, Jebres, Solo, terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) milik NEP (21), warga Kulonprogo, DIY.
Aksi pencurian itu terjadi di halaman parkir outlet kopi wilayah Jebres pada, Jum,’at (18/4/2025) sekira pukul 14.30 WIB.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo, mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan pada Kamis (1/5/2025) sekira pukul 15.30 WIB.
Kronologi kejadian curanmor bermula saat korban keluar dari tempat kos di belakang RSUD Dr. Moewardi, dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy bernopol AB 2457 RG untuk membeli kopi di outlet kopi Jebres. Korban memarkir kendaraannya di halaman dan lupa mencabut kunci kontak.
“Sekira 10 menit kemudian, korban menyadari kesalahannya dan kembali ke parkiran. Namun, motornya sudah raib,” terang Prastiyo, dikutip pada Minggu (4/5/2025).
Belakangan diketahui, bahwa pelaku merupakan seorang driver ojek online yang saat itu menerima pesanan di lokasi yang sama tempat korban membeli kopi.
“Diduga, pelaku melihat sepeda motor korban yang kuncinya masih menggantung dan langsung memanfaatkannya untuk membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar Kasat Reskrim.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti meliputi 1 unit Honda Scoopy nopol AB 2457 RG hasil curian, 1 unit Yamaha Mio M3 nopol AD 6988 PH sebagai sarana kejahatan, 1 jaket seragam ojek online, 1 celana panjang abu-abu, dan 1 unit ponsel Samsung A05 warna hitam.
“Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lokasi lain yang mungkin menjadi tempat pelaku melakukan tindak kejahatan serupa serta mencari barang bukti tambahan,” pungkasnya. (SLO)