JURNAL HARIANKOTA – Fashion show di zebra cross Dukuh Atas, Jakarta Pusat atau dikenal Citayam Fashion Week makin tenar. Keramaian ini turut berimbas padatnya arus lalu lintas di kawasan Dukuh Atas.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berkoordinasi dengan pihak-pihak dinas terkait akhirnya turun tangan mendatangi lokasi pada, Sabtu (23/7/2022) malam, sekira pukul 22.00 WIB. Riza meminta agar kegiatan itu dihentikan.
Tindakan tegas pembubaran kerumunan anak-anak muda itu diketahui dari unggahan Riza di akun Twitter pribadinya yang dibagikan pada, Minggu (24/7/2022) pada pukul 08.28 WIB.
Awas Ada Penipuan Online Jual Beli Voucher Murah, di Lampung Puluhan Warga jadi Korban
“Pembubaran Citayam Fashion Week pada Sabtu 23 Juli 2022 pukul 22.00 WIB. Semua tertib, tidak ada ngotot-ngototan. Sejak pertama datang, saya sudah yakin sekali, karena anak-anakku disini baik-baik, ramah-ramah, keren-keren. Petugas juga full senyum dan sabar,” cuit Riza @ArizaPatria.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah mencari alternatif agar Citayam Fashion Week bisa berlangsung tidak hanya di Dukuh Atas saja. Tujuannya agar tidak mengganggu pejalan kaki di penyeberangan jalan.
“Zebra cross itu digunakan untuk menyeberang, tidak boleh untuk kegiatan lain. Tentu kami akan coba tempat yang terbaik untuk anak-anak kalau ingin terus melaksanakan fashion week tersebut,” tegas Riza.
Polda Metro Jaya Gelar Pra Rekontruksi Kasus Polisi Tembak Polisi, Tertutup untuk Media
Dilansir dari NTMC Polri, sebelum pembubaran dilakukan, sekira pukul 19.30 WIB, terlihat kawasan Dukuh Atas semakin dipadati oleh pengunjung. Petugas mengimbau pengunjung agar tidak berhamburan ke jalan.
Mobil Satpol PP dan Dishub tampak berada di sisi jalan menutupi zebra cross. Hal itu agar fashion show tidak berlangsung lantaran adanya kemacetan yang panjang.
Di sisi lain, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan. Edison menilai, kegiatan catwalk di zebra cross menyalahi aturan yang tertuang di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Duh, Diduga Terpapar PMK, Kerbau Keraton Kasunanan Surakarta Keturunan Kyai Slamet Mati
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan, rambu, marka jalan dan lain-lain dapat dipidana. Itu bunyi pasal 274 ayat 1, pasal 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” paparnya.
Maka Edison menegaskan, perbuatan (Citayam Fashion Week) itu sudah mengganggu fungsi jalan, minimal ketertiban umum. Oleh karenanya harus dilarang. “Jangan dibilang tidak ada larangan,” tegasnya.
Selain mengganggu kelancaran lalu lintas, Edison menilai, kegiatan catwalk di zebra cross ini perlu dilarang karena potensi membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
“Tegakkan aturan dengan konsisten, selain untuk kepastian hukum juga untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas). Jangan setelah ada korban baru saling tuding,” pungkasnya.***