Catat, Satlantas Bakal Gelar Operasi Zebra 2022, Targetnya Menertibkan Masyarakat

Pelaksanaan Operasi Zebra 2022 yang akan dimulai tanggal 3-16 Oktober mendatang di seluruh wilayah hukum Indonesia

1 Oktober 2022, 14:34 WIB

JURNAL HARIANKOTA – Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan penindakan pelanggaran tidak hanya dilakukan dengan cara tilang manual atau elektronik (ETLE), tetapi petugas juga dapat melakukan imbauan atau peringatan.

Hal itu disampaikan Firman menjelang pelaksanaan Operasi Zebra 2022 yang akan dimulai tanggal 3-16 Oktober mendatang di seluruh wilayah hukum Indonesia.

Dilansir dari NTMC Polri, Sabtu (1/10/2022), Firman menegaskan, meski ETLE saat ini sudah tersebar di 34 Provinsi di Indonesia, tugas polisi lalu lintas tetap tidak bisa digantikan dengan hadirnya ETLE. Namun berkat ETLE tugas polisi jadi terbantu.

Polemik Verifikasi Administrasi Parpol via Video Call, KPU: Tidak Melanggar Aturan

“Menilang atau tidak menilang itu ada dalam kewenangan anggota berdasarkan undang-undang yakni diskresi. Jadi kami tidak harus menilang orang cukup bilang, mbak jangan melanggar lagi ya?, boleh,” katanya disela menghadiri Kenaikan Pangkat 13 Pati Polri di Rupatama Mabes Polri, Jum’at (30/9/2022).

Firman melanjutkan, jika nanti dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2022, semua polisi yang ada di wilayah itu pendekatan serta cara penindakannya dimungkinkan dengan cara berbeda-beda.

“Mainset kita ini harus diubah, bahwa polisi ini bukan sosok yang menakutkan, bukan menilangnya yang mau kami kejar, tapi bagaimana masyarakat tertib. Tertib itu untuk kepentingan kita bersama,” terangnya.

Mobil Listrik Ababil Evo III Karya ECRC UMS Dilepas Rektor, Siap Berkompetisi di Mandalika

Terkait diskresi kepolisian apakah dengan hadirnya ETLE polisi lalu lintas masih bisa menilang, Firman menegaskan bahwa prinsipnya semua pelanggaran bisa ditilang. Tapi ditilang atau tidak, sekali lagi diskresi kepolisian itu masih ada.

“Pak Kapolri berharap tidak ada transaksi negatif, tilang enggak, tilang enggak, kemudian buntutnya pungli. Jadi jika ada polisi di lapangan, jangan wah bapak gak boleh nilang? Kita masih punya kewenangan itu (menilang-Red),” ungkapnya

Hanya saja, lanjut Firman, tujuan polisi bukan menilang orang di jalan. Oleh karenanya masyarakat diminta bisa membedakan serta tertib berlalu lintas dengan tidak melakukan pelanggaran.

Diterjang Sampah Hanyut, Jembatan Sasak di Gadingan Sukoharjo Putus

“Petugas kami, polisi lalu lintas ada untuk membantu masyarakat bukan untuk menilang, tolong ya ini edukasinya,” tandasnya.***

Berita Lainnya

Berita Terkini