Bupati Kendal Kukuhkan Masa Jabatan Kades Tambah 2 Tahun

Dari 266 Desa di Kabupaten Kendal, ada 262 Kades yang dikukuhkan, karena ada 4 Kades yang statusnya pejabat sementara, pengganti antar waktu, dan menjalani proses hukum

8 Juni 2024, 11:45 WIB

KENDAL, JURNAL HARIANKOTA – Bupati Kendal Dico M. Ganinduto, B.Sc mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Kendal, Jumat (7/6/2024) di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal.

Acara turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kendal, Forkopimda, Camat di Kabupaten Kendal, dan Ketua BPD se- Kabupaten Kendal.

Usai melakukan pengukuhan, Bupati Dico menyampaikan pesan kepada para Kades, agar bekerja lebih baik dalam memberikan pembangunan di Kabupaten Kendal maupun memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Kendal.

“Selain itu, harus selalu menjaga kekompakan dengan baik, dan harus terus berkolaborasi dengan dinas terkait, sehingga dapat memberikan pembangunan dan juga pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutur Bupati Dico.

Lebih lanjut Bupati Kendal mengatakan, bahwa semua harus menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat dan mencarikan solusi dalam semua permasalahan yang ada di Kabupaten Kendal.

“Alhamdulillah apa yang menjadi aspirasi dari para Kades sudah diterima dan dijalankan, sehingga hari ini resmi dikukuhkan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” ungkap Bupati Dico

Bupati Kendal juga mengatakan, setelah pengukuhan ini para Kades harus terus bekerja secara kolaboratif, gotong royong, dan saling bahu membahu dalam menyelesaikan masalah ada karena ini merupakan sebuah kewajiban dan tanggung jawab tidak hanya kepada masyarakat tapi juga kepada Allah SWT.

“Semoga para Kades dapat menjalankan tugasnya dengan baik, dan tentunya komunikasi harus berjalan dengan maksimal, serta mudah-mudahan Kabupaten Kendal yang kita cintai ke depan semakin baik semakin maju masyarakatnya semakin sejahtera,” tutur Bupati Kendal.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Kades Kendal, Abdul Malik menerangkan, dari 266 Desa di Kabupaten Kendal ada 262 Kades yang dikukuhkan, karena ada 4 Kades yang statusnya pejabat sementara, pengganti antar waktu, dan menjalani proses hukum.

Ia juga menerangkan, ada 5 Kades di Kabupaten Kendal yang akan selesai masa tugasnya pada bulan Oktober 2024, namun dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa sehingga masa kerjanya di tambah 2 tahun lagi.

“Saya berharap dengan penambahan masa jabatan 2 tahun ini, teman-teman Kades bisa mewujudkan apa yang menjadi keinginan saat RPJMDes, tentunya apa yang menjadi aspirasi masyarakat bisa terlaksana,” harap Abdul Malik. (Eva)

Berita Lainnya

Berita Terkini