Begini Cara Buat Aduan Soal THR di Kota Solo, Disnaker Siap Membantu

Disnaker Kota Surakarta membuka posko aduan terkait THR keagamaan untuk mengawal pelaksanaan pembayaran THR

15 April 2023, 22:43 WIB

JURNAL HARIANKOTA, SOLO – Berdasarkan apa yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan suatu kewajiban yang harus ditunaikan oleh para pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Oleh karena itu, menjelang Hari Raya Idul Fitri ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surakarta membuka posko aduan terkait THR keagamaan untuk mengawal pelaksanaan pembayaran THR.

Selain itu, adanya posko aduan THR keagamaan ini juga sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang telah diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023.

Polres Sukoharjo Siapkan 4 Pospam Idul Fitri 1444 H, Salah Satunya di Exit Tol Sawit

Dilansir dari Diskominfo Kota Surakarta, bagi pekerja atau buruh di Kota Surakarta yang mengalami permasalahan atas pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bisa mengirimkan aduan kepada Disnaker Kota Surakarta secara offline maupun online.

Untuk aduan secara offline, pekerja bisa datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja Surakarta yang beralamat di Jalan Brigjen. Slamet Riyadi No. 306. Sedangkan untuk aduan secara online, pekerja bisa mengakses link aduan di s.id/aduanTHRsolo2023.

Selain melalui link aduan tersebut, pekerja juga bisa menghubungi Contact Person Konsultasi dan Pengaduan. Terdapat tiga Contact Person Konsultasi dan Pengaduan yang bisa dihubungi oleh pekerja, yaitu 0856 9138 1820, 0813 9370 1123, dan 0812 2628 9777.

Operasi Ketupat Segera Dimulai, Kapolri Siapkan Mudik Lancar dan Aman

Kemudian gunakan format aduan, sebagai berikut:

Nama
Alamat
Nama Perusahaan
Alamat Perusahaan
Nomor Telepon Perusahaan
Isi Aduan

Isi aduan bisa pekerja isi terkait permasalahan yang dialami, misalnya berupa mekanisme pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan, besaran THR yang tidak sesuai, dan permasalahan-permasalahan lainnya. Posko Aduan THR ini dibuka pada hari Senin sampai Sabtu, pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Karena THR Keagamaan ini merupakan hak yang seharusnya para pekerja terima, oleh karenanya Disnaker Surakarta menghimbau agar hal itu diperjuangkan bersama.***

Berita Lainnya

Berita Terkini