JURNAL HARIANKOTA, MALANG – Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patrol darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi dan melakukan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal di wilayah Malang Raya, Selasa (3/1/2023).
Pertama, Tim melakukan pemeriksaan di jasa ekspedisi di Jalan Kristalan, Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Atas hasil pemeriksaan tersebut didapati adanya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) / rokok ilegal dengan berbagai merek sebanyak 660 bungkus dengan total 13.200 batang tanpa dilekati pita cukai.
Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 95.000 Batang Rokok Ilegal
Dalam rangkaian kegiatan tersebut Tim juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman atau melakukan jual beli Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) / rokok ilegal.
Setelah kegiatan tersebut dilaksanakan, Tim kemudian melanjutkan kegiatan patroli darat pada jalur distribusi dan melakukan penghentian serta pemeriksaan terhadap mobil minibus di Jalan Raya Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Dari hasil pemeriksaan tersebut didapati BKC HT Jenis SKM / rokok ilegal batangan sebanyak 59 karton dengan total 1.711.000 batang. Selanjutnya Tim membawa barang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dari hasil penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2.163.871.000,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.153.489.800,00.
“Di Tahun2023 ini, Bea Cukai Malang akan terus aktif melakukan pengawasan dan penindakan atas peredaran rokok ilegal demi mewujudkan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector dan Revenue Collector,” tegas Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang. (ARM)