SOLO, JURNAL HARIANKOTA– Satuan reserse narkoba Polresta Surakarta mengamankan seorang pria inisial AC(49) warga Kartasura, Sukoharjo. Saat diamankan, ia kedapatan membawa narkotika jenis sabu
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, mengatakan bahwa pelaku merupakan pengedar dan juga seorang residivis kasus narkoba.
“Tersangka diamankan oleh Tim opsnal Satresnarkoba pada, Senin (21/4/2025) sekira pukul 12.58 WIB di pinggir jalan Cendrawasih 4 Kampung Gremet, Manahan, Banjarsari, Solo,” kata Edi, dikutip dari Humas Polresta Surakarta, Sabtu (3/5/2025).
Dalam penangkapan itu, petugas saat melakukan penggledahan berhasil mengamankan 2 paket sabu yang disimpan didalam saku celana AC.
“Menurut pengakuan pelaku, barang bukti sabu didapat dari seseorang inisial MR X (masih DPO) dan akan dijual kepada orang lain,” jelasnya.
Edi menambahkan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 0,76 gram, 1 buah HP dan 1 unit Sepeda motor.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Sat Resnarkoba Polresta Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal Primair 114 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (SLO)