JURNAL HARIANKOTA, KLATEN – Sekira 500 personil gabungan diantaranya terdiri Polisi dan Satpol PP dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi lahan Pasar Babadan di Desa Teloyo, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah pada, Rabu (8/2/2023).
Meskipun ahli waris yang melawan eksekusi memegang sertifikat sah atas nama Slamet Siswosuharjo serta tiap tahun mengaku membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB), namun setelah proses gugatan, akhirnya penguasaan lahan itu dimenangkan Pemdes Teloyo. Dasarnya disebutkan adanya tukar guling.
Sri Mulatsih, ahli waris Slamet Siswosuharjo melalui Badrus Zaman selaku kuasa hukum menyatakan, eksekusi yang dilakukan oleh PN Klaten merupakan bentuk kesewenang-wenangan, dengan kata lain merupakan penyerobotan lahan berlindung ketetapan pengadilan.
Pakar Hukum UMM Bongkar Kelemahan Sistem Pertanahan Indonesia VS Malaysia
“Ini awalnya tukar guling dengan pihak Pemdes Teloyo. Tapi sampai saat ini sertifikat juga masih atas nama Slamet Siswosuharjo, orang tua mbak Sri Mulatsih. Terus, hari ini mau dieksekusi, tapi ahli waris sama sekali tidak ditunjukkan dimana lahan pengganti dari tukar guling ini,” kata Badrus.
Keputusan eksekusi lahan seluas 2.500 m2 nomor 588 yang dinilai penuh dengan pemutarbalikkan fakta itu, oleh ahli waris melalui Badrus, kemudian membuat perlawanan eksekusi. Hal itu dilakukan sebagai upaya mempertahankan kepemilikan lahan peninggalan orang tua ahli waris.
“Mengingat kami sudah mengajukan perlawanan eksekusi dan sekarang masih berproses di persidangan, maka sebisa mungkin kami meminta PN Klaten untuk menunda eksekusi,” ujarnya.
Kasasi Dikabulkan MA, Desakan Revitalisasi Taman Sriwedari Surakarta Kembali Mengemuka
Badrus menilai, keputusan pengadilan yang mencabut hak kepemilikan Slamet Siswosuharjo atas lahan yang jadi sengketa, banyak memiliki kelemahan. Oleh karenanya, ia akan melaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
“Kami juga sudah cek ke BPN (Badan Pertanahan Nasional, dan ternyata diakui bahwa lahan ini masih sah milik pak Slamet Siswosuharjo (almarhum). Apa yang disebutkan pihak Pemdes Teloyo sebagai tukar guling itu, sampai hari ini tidak ada buktinya,” tegas Badrus.
Sementara, Ketua PN Klaten Tuty Budhi Utami yang ikut datang memantau jalannya eksekusi menyatakan, berdasarkan ketetapan pengadilan, Pemdes Teloyo berhak atas penguasaan lahan yang saat ini di eksekusi.
Dugaan Penyimpangan Lelang Proyek, Pokja Pemilihan 1 Pemda Kebumen Digugat di PTUN Semarang