Aturan Baru Pengecer LPG 3 Kg Wajib Miliki NIB, MPP Klaten Ramai Pemohon

Persyaratan untuk mengurus NIB terbagi dalam kelompok perorangan dan badan usaha

7 Februari 2025, 20:46 WIB

KLATEN, JURNAL HARIANKOTA– Kebijakan baru Kementerian ESDM perihal pengecer LPG 3 kg wajib mengantongi izin berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), ratusan warga Kabupaten Klaten terdiri pelaku UMKM menyerbu kantor Mal Pelayanan Publik (MPP).

Mereka ramai-ramai mengurus NIB agar bisa menjadi pengecer LPG 3 kg yang sebelumnya sempat tidak diperbolehkan dijual melalui pengecer. Warga yang datang ke MPP sudah mulai ramai sejak Senin (3/2/2025), atau sesaat setelah aturan larangan pengecer LPG bersubsdi dicabut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klaten, Sri Purwanto, mengungkapkan ada kenaikan signifikan pemohon NIB di awal Februari ini dibandingkan Desember 2024 serta Januari 2025.

“Tetapi itu disebabkan karena isu LPG 3 kg atau tidak, kami tidak mengetahui. Berdasarkan data, sebanyak 582 pemohon mengurus NIB selama Desember 2024. Jumlahnya meningkat pada Januari 2025 sebanyak 954 pemohon,” ungkapnya, Jum’at (7/2/2025).

Sementara itu, per Senin (3/2/2025) hingga Kamis (6/2/2025) pukul 11.00 WIB tercatat sebanyak 273 pemohon. Artinya, rata-rata per hari selama awal Februari ada sekira 68 pemohon NIB.

“Kalau lebih detail lagi sesuai KBLI 47772 (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) untuk perdagangan eceran LPG dan bahan bakar untuk keperluan memasak atau pemanas sesuai OSS, ada 84 pemohon NIB. Kalau dihitung per hari rata-rata ada 21 pemohon NIB untuk eceran LPG,” bebernya.

Ditambahkan oleh Purwanto, persyaratan untuk mengurus NIB terbagi dalam kelompok perorangan dan badan usaha. Untuk perorangan, syarat yang diperlukan yakni kartu tanda penduduk (KTP), nomor ponsel atau alamat email, nomor pokok wajib pajak (NPWP) opsional. (KLT)

Berita Lainnya

Berita Terkini