Aksi Perampokan Viral di Cilacap, 3 Tersangka Akhirnya Dikeler Polisi

Atas perbuatan, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara

4 April 2023, 20:58 WIB

JURNAL HARIANKOTA, SEMARANG – Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil menangkap tiga perampok yang beraksi di BRI Link wilayah Cilacap. Ketiganya adalah SW, SG, dan S.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, menjelaskan bahwa penangkapan ketiga pelaku dilakukan hanya dalam waktu tiga hari sejak kejadian 27 Maret 2023 lalu.

Menurut Kapolda, tiga tersangka pelaku tersebut ditangkap di wilayah Jawa Barat dan Sumatera Selatan.

Jelang Idul Fitri, Polres Sukoharjo Himbau Masyarakat Waspada Penukaran Uang Baru di Pinggir Jalan

“Saat penangkapan, pelaku mencoba mengelabui petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Jateng, Senin (3/4/2023) kemarin.

Dari penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti diantaranya, empat senjata api revolver yang diduga rakitan, empat telepon genggam, puluhan butir amunisi, dan uang Rp2.500.000.

Terkait uang, Kapolda menjelaskan, bahwa pelaku telah menggasak Rp100 juta dan membagi rata hasilnya, juga telah digunakan untuk belanja sejumlah barang.

MMKSI Perkenalkan Mitsubishi XFC Concept di Kota Semarang

Atas perbuatan, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Diketahui dalam peristiwa perampokan dengan kekerasan itu, pelaku menembak korbannya dan berusaha menghilangkan barang bukti, seperti pakaian dan DVR CCTV.

Bahkan aksi para pelaku tersebut juga terekam kamera ponsel warga yang berada di dekat lokasi kejadian, dan rekaman itu beredar luas hingga viral.(Sapto)

 

 

Berita Lainnya

Berita Terkini