JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – DAP dan AQS, dua remaja asal Boyolali diamankan Tim Pandawa Polres Sukoharjo setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) pada, Sabtu (4/2/2023) malam.
Kedua remaja bersenjata tajam tersebut diamankan saat Tim Pandawa melakukan patroli di Jalan Diponegoro, Kecamatan Kartasura. Wilayah tersebut merupakan perbatasan dengan Banyudono, Boyolali.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat dikonfirmasi menyampaikan, DAP dan AQS diamankan setelah kedapatan membawa sajam berupa gergaji pemotong kayu yang telah dimodifikasi. Saat itu mereka nongkrong di pinggir jalan.
Marak Balap Liar dan Knalpot Brong, Tim Pandawa Polres Sukoharjo Bertindak, Ini Hasilnya
“Kedua remaja tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Kartasura, untuk dimintai keterangan maksud dan tujuan membawa senjata tajam tersebut,” jelas Wahyu, Minggu (5/2/2023).
Selain mengamankan remaja bersenjata tajam, Tim Pandawa Polres Sukoharjo dalam patrolinya juga mengamankan beberapa remaja yang mengendarai motor berknalpot tidak standar (brong).
Aksi mereka telah mengganggu ketenangan masyarakat sekitar, sepeda motor dengan knalpot brong juga diamankan karena melanggar peraturan lalu lintas.
Bikin Resah, 13 Motor dan Pelaku Balap Liar Diamankan Tim Pandawa Polres Sukoharjo
“Untuk memberi efek jera, kami amankan dan lakukan pembinaan. Kami juga minta untuk melepas knalpot brong tersebut. Barang bukti knalpot brong kami sita,” tegas Kapolres.
Disamping itu, selama patroli, Tim Pandawa juga mengamankan dua orang paruh baya yang tengah pesta miras di kawasan perumahan Ringin Indah Kartasura.
“Dari dua orang paruh baya tersebut, Tim Pandawa menyita sebanyak dua botol miras jenis Ciu. Mereka langsung kami data dan di beri pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Kapolres.
Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar di Malang, Puluhan Motor Diamankan
Sebagai upaya menciptakan iklim kondusif dan kamtibmas, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak siapapun yang nyata-nyata melanggar hukum.
“Untuk itu kami memerlukan bantuan dari seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga kamtibmas. Kami juga telah menyebar Call Center 110 dan WA Center Lapor Kapolres Sukoharjo di nomor 081234342003 untuk memudahkan masyarakat melapor,” pungkasnya. (Sapto)