2 Bandar Narkoba Diringkus Polisi di Makassar, Barang Bukti Senilai Rp10 Miliar Diamankan

Para pelaku dibekuk polisi di tempat persembunyiannya di Jalan Maccini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan

21 Juli 2022, 15:31 WIB

JURNAL HARIANKOTA – Tim Polrestabes Makassar, Polda Sulsel berhasil meringkus dua bandar narkoba jenis sabu dan dalam kasus kali ini, aparat gabungan berhasil mengamankan 7,4 kilogram sabu atau ditaksir Rp10 miliar.

Kapolrestabes Makassar Kombes. Pol. Budi Haryanto mengungkapkan dua bandar sabu yang dibekuk masing-masing berinisial R (27) dan M (21). Para pelaku dibekuk polisi di tempat persembunyiannya di Jalan Maccini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Keduanya ini disebut sebagai bandar karena mereka sebagai gudang ataukah tempat penyimpanan sabu,” jelasnya, Kamis (21/7/22) seperti dikutip dari Humas Polri.

ETLE Penting Mencegah Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Sukoharjo Bangun TMC

Menurut Kombes. Pol. Budi Haryanto, pengungkapan kasus tersebut berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat berkenaan dugaan peredaran narkoba dalam jumlah besar di Jalan Maccini.

Dari informasi tersebut, timnya melakukan rangkaian penyelidikan. Kemudian, dalam prosesnya dibekuk pelaku R dan M.

“Jadi berangkat informasi itu, anggota bergerak dan ditemukanlah 12 gram. Kemudian, setelah dikembangkan lagi akhirnya ditemukan 7,4 kilogram yang disimpan di kamar kos salah satu pelaku ini,” jelas Kapolrestabes Makassar.

Gugatan CV Sinar Mutiara Terhadap Pokja Pemilihan I Pemkab Kebumen Jalan Terus di PTUN Semarang

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doly M Tanjung melanjutkan kedua pelaku diduga jaringan internasional yang melakukan bisnis barang haram itu sejak lama. Tetapi, kedua pelaku baru tertangkap.

Atas perbuatannya, pelaku R dan M dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara***

Berita Lainnya

Berita Terkini